Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Jurnaliswarga.id | JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah Melakukan Pemeriksaan terhadap 22 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

“Jumlah Saksi yang Dimintai Keterangan Sebanyak 22 Orang,” Kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Awak Media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Kombes Nurul Azizah Menuturkan, 22 Jumlah Saksi yang Telah Diperiksa tersebut Diantaranya yakni, 8 Orang Anggota Polri dan 14 Orang dari Pihak Aviasi dan Lainnya.

Rinciannya, 8 Orang Anggota Polri yang Diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM, Sedangkan 14 Orang Lainnya yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

Baca Juga:  Pelajar SMK Yang Tenggelam di Danau Bonardo, Berhasil di Temukan Polsek Cileungsi dan Tim Gabungan

“Barang Bukti yang Menjadi Objek Penyelidikan sebanyak 15 Lembar atau Eksemplar Dokumen terkait Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB,” Ujar Kombes Nurul Azizah.

Dalam Kasus ini, Bareskrim melakukan Penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, Tanggal 22 September 2022, Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemberian dan Penerimaan Hadiah atau Janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta Ke Jambi dan dari Jambi Ke Jakarta yang Dilakukan pada Tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga:  Lagi, Polres Konsel Kembali Berbagi Nasi Kotak Ke Masyarakat Dalam Tajuk "Jum'at Berkah"

Pada Proses Penyelidikan ini, Bareskrim sendiri Menyematkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) atau Huruf (b) dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Rencana Tindak Lanjut melakukan Pendalaman berupa Meminta Keterangan Para Pihak yang Terlibat dan Mengumpulkan Dokumen Tambahan,” Tutup Kombes Nurul Azizah.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT