HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman pada rapat paripurna yang digelar Rabu (7/8/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, ia menerangkan latar belakang perubahan Perda PSU untuk menjawab aduan masyarakat yang tinggal di perumahan namun belum merasakan manfaat pembangunan karena belum ada serah terima PSU dari developer kepada Pemerintah Kota Bogor. Di sisi lain, banyak kerusakan infrstruktur perumahan yang tidak kunjung diperbaiki oleh developer.
“Permasalahan PSU ini sangat serius karena banyak developer nakal yang tidak menuntaskan tanggungjawabnya kepada pembeli dan pemerintah Kota Bogor,” ujar Atang.
Alumni S1 Kehutanan IPB ini menyebut bahwa permasalahan PSU di Kota Bogor bahkan sudah masuk dalam catatan BPK. Beberapa kali ia bersama pimpinan dan komisi terkait, turun tangan langsung mendampingi warga dan juga melakukan mediasi warga dengan developer untuk menyelesaikan permasalahan PSU.
Doktor Lingkungan IPB ini juga menekankan bahwa keberadaan Perubahan Perda PSU ini menjadi pedoman bagi para developer perumahan yang mau berinvestasi di Kota Bogor bahwa penyerahan PSU menjadi penting agar permasalahan di masa lalu tidak terulang kembali.
Kordinasi antar SKPD dan aparatur wilayah juga diharapkan oleh Atang bisa semakin terakselerasi, sehingga warga yang ditinggalkan oleh pengembang bisa segera mendapatkan manfaat pembangunan dari Pemerintah Kota Bogor.
“Bahwa Raperda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala, misal akibat pengembang yang sudah tidak ditemukan dan dapat memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat terutama yang ditinggalkan oleh pengembang,” jelas Atang.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Safrudin Bima menjelaskan bahwa ada ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU nya.
“Perda ini sebagai alat kebijakan mendorong percepatan penyerahan PSU yang jumlahnya ratusan”, jelas Safrudin.
Sebab berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, sampai dengan Juni 2024, tercatat ada 261 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot.
“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” ujar Safrudin.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan perubahan Raperda PSU ini merupakan gambaran sikap Pemkot Bogor dalam menangani masalah PSU dengan cara kelembagaan dan terstruktur.
Ia pun memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar Dinas PUPR dan Disperumkim Kota Bogor bisa langsung bekerja.
“Nanti kita lihat, setelah Raperda kita akan buat Perwali untuk juklak juknisnya. Tapi yang pasti mudah-mudahan Perda nanti itu sudah cukup operasional untuk kita percepatan,” tutupnya.