MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Hari ini, Jumat tanggal 22 Juli 2022 merupakan puncak acara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 dengan Tema :“Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, S.H.,M.H menggelar konferensi pers dengan puluhan wartawan media cetak online untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Tahun 2021-2022, bertempat di Aula Kejati, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Podambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (22/07/2022).
Pada Tahun 2022 Kejati Sultra melakukan penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 19 Kasus, dan penanganan Perkara menonjol sebanyak 11 Kasus meliputi Bidang Sumber Daya Alam (SDA) 6 Perkara, Bidang Perbankan 1 Perkara, serta Bidang Mafia Tanah sejumlah 4 Perkara.
Dari Kasus Tindak Pidana Korupsi jajaran Kejati Sultra berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebanyak Rp. 22.968.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah)
Di Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sultra melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebanyak Rp. 139.345.696.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari Tanah P2ID Pemprov. Sultra, dan Rp. 827.206.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu rupiah) dari PT PLN Persero (Sulmin) (Penyelamatan Non Litigasi), serta Pemulihan Keuangan Negara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari PT. Bank BRI Persero, juga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
Selanjutnya, pada Tahun 2022 mulai Januari hingga Juli, Kejati Sultra berhasil menyelamatkan Keuangan Negara di Bidang Datun yakni penyelamatan terhadap Aset Tanah UHO seluas 10.800 M2 atau senilai Rp. 16.200.000.000.- (enam belas miliar dua ratus juta rupiah) dan Penyelamatan Aset Tanah Pemprov seluas 47.242 Ha senilai Rp. 165.347.000.000 ,- (seratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Pada Bidang Datun Kejati Sultra berhasil menyelamatkan Keuangan Negara senilai Rp. 181.547.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Kemudian, Bidang Pidana Umum, Kejati Sultra pada periode Januari sampai Juli 2022 berhasil menghentikan Perkara tuntutan melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 13 Perkara.
Kajati Sultra Raimel Jesaja, S.H.,M.H menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan berbagai tugas sebagai Penegak Hukum dengan Profesional serta Amanah sebagaimana harapan Masyarakat
“Kami akan terus berusaha optimal menjalankan tugas sesuai Undang-Undang dan bertugas secara Professional,” ucapnya.
Selain itu, Kajati Sultra juga mengemukakan, tata cara penanganan Restorativ Justice (RJ) diperuntukan untuk kasus tertentu yakni kasus dibawah anggaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun, RJ tidak serta merta kita terapkan karena ada mekanismenya, harus terlebih dahulu ada perdamaian dari kedua belah pihak.
“Program Restorative Justice (RJ) merupakan terobosan atau ide dari Kejaksaan Agung RI dan penanganan program tersebut kita akan usulkan nilai anggaran maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) taksiran kerugian,” tuturnya.
Selesai konferensi pers, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari para awak media kepada Kajati Sultra.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Kejati Sultra).
