HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID- Rapat kerja lanjutan pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) tahun 2022 Kota Bogor telah digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor pada Kamis (20/7). Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 50 catatan rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Kota Bogor terkait pelaksanaan APBD 2022.
“Atas dasar hasil rapat pertama dan kedua, kami telah menyusun lebih dari 50 poin catatan rekomendasi untuk TAPD agar pelaksanaan APBD 2022 dapat diperbaiki, terutama dalam hal pembukuan keuangan, perencanaan pembangunan, dan penyerapan anggaran,” ungkap Atang.
Selain itu, Atang juga menyatakan bahwa rencananya akan ada rapat lanjutan untuk membahas PP-APBD 2022 Kota Bogor. Hal ini disebabkan oleh adanya selisih dalam anggaran belanja daerah antara laporan dari Pemerintah Kota Bogor dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selisih belanja daerah ini mencapai angka Rp2,7 miliar.
“Dari catatan DPRD, setelah disesuaikan dengan LHP BPK, terdapat selisih sekitar 2,7 miliar dari postur PP-APBD yang disampaikan Pemkot. Kami di DPRD menyimpulkan bahwa ada kemungkinan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” tegas Atang.
Meskipun demikian, Atang menyampaikan bahwa ada kesepakatan antara DPRD Kota Bogor dengan TAPD Kota Bogor terkait enam poin hasil rapat hari ini. Pertama, Pemerintah Kota Bogor harus secara serius mengatasi pembayaran piutang daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar, dengan perencanaan yang terukur dan tepat.
Kedua, pemerintah kota harus melakukan evaluasi terhadap besaran dividen yang disetor oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengambil langkah-langkah agar dividen yang diberikan oleh BUMD proporsional sesuai dengan Penerimaan Masukan Pembentukan (PMP) yang telah diserahkan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Atas contoh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), perlu ditingkatkan dividen yang signifikan mengingat PMP yang telah diberikan bernilai ratusan miliar. Dividen ini harus sesuai dengan total laba yang seharusnya dimiliki BUMD dengan aset pasar yang berlimpah dan strategis,” papar Atang.
Ketiga, Pemerintah Kota Bogor harus serius dan maksimal dalam melaksanakan program dan pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar serapan anggaran dapat dioptimalkan untuk memacu roda ekonomi pembangunan.
“Catatan kami menunjukkan bahwa ada anggaran yang tidak terserap mencapai 27 miliar. Hal ini sangat disayangkan karena berdampak pada masalah serapan anggaran,” kata Atang.
Keempat, perencanaan belanja pegawai harus lebih cermat agar anggaran dapat dioptimalkan untuk kepentingan lain. Kelima, selisih Saldo Anggaran Lebih Perubahan (SILPA) PP-APBD 2022 dengan SILPA APBD 2023 yang mencapai lebih dari 100 miliar harus mendapat perhatian dari pemerintah kota agar dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku. DPRD mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023.
“Kami mengingatkan Pemkot Bogor untuk tidak melakukan perubahan anggaran sebelum ada mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023. Perubahan anggaran harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Atang.
Terakhir, pemerintah kota harus segera mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penanganan dana Bantuan Tanggap Bencana (BTT), terutama untuk pemanfaatan dana tanggap bencana dan darurat agar masyarakat yang terkena bencana dapat segera tertangani.
“Kami mencatat lemahnya serapan dana BTT, terutama untuk penanganan bencana yang masih banyak masyarakat kota Bogor yang belum tertangani dengan baik pada tahun 2022. Sementara itu, hanya 36 persen dari dana BTT yang terserap,” pungkas Atang.
Rapat kerja lanjutan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan APBD 2022 di Kota Bogor dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat. (Red)