Jakarta, Jurnaliswarga.id – Perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Afriantoni, Direktur Lembaga Penelitian Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Al Isra.
Menurutnya, ada beberapa poin penting terkait perubahan tersebut, yang dianggap akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Ia menyoroti pentingnya penyesuaian persentase pada jalur zonasi yang sebelumnya ditetapkan minimal 50 persen, kini menjadi 40 persen. “Dengan sistem zonasi yang lebih fleksibel, diharapkan akses pendidikan bagi masyarakat akan semakin merata. Meskipun persentasenya berkurang, ini memberi kesempatan lebih banyak siswa untuk diterima di sekolah yang dekat dengan domisili mereka,” ujarnya dengan semangat. Ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan akses pendidikan antar wilayah dan memastikan pemerataan kesempatan bagi setiap anak di Indonesia.

Selain itu, perubahan pada jalur afirmasi yang kini meningkat menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen, juga mendapat dukungan dari LP3M Al Isra. “Jalur afirmasi menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Peningkatan kuota dari 15 persen menjadi 20 persen akan memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan berkualitas,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama, melainkan sebuah pergeseran sistem yang lebih terstruktur dan transparan. “Perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan langkah menuju sistem pendidikan yang lebih terstruktur dan transparan. Proses penerimaan siswa yang lebih tepat sasaran akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” jelasnya.
Pada sistem baru ini, jalur prestasi juga mendapat perhatian lebih. Selain prestasi akademik, prestasi non-akademik seperti keterlibatan dalam organisasi seperti OSIS, kini juga dipertimbangkan dalam proses seleksi. “Dengan adanya jalur prestasi yang memperhitungkan prestasi non-akademik seperti keterlibatan dalam organisasi seperti OSIS, kita dapat lebih menghargai keberagaman potensi siswa dan memberikan kesempatan lebih banyak bagi mereka untuk diterima di sekolah pilihan mereka,” ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam proses penerimaan siswa baru. Agar sistem SPMB ini berjalan dengan adil dan transparan, pengawasan eksternal yang independen perlu dilibatkan. “Pentingnya pengawasan eksternal dalam proses PPDB adalah untuk memastikan sistem SPMB berjalan dengan adil dan transparan. Dengan menggunakan teknologi yang tepat, kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Terakhir, ia menyarankan agar Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan secara terdesentralisasi, tetap dijadikan acuan dalam penerimaan siswa baru. “Saya mengusulkan agar Ujian Nasional yang terdesentralisasi melalui Dinas Pendidikan tetap dijadikan acuan dalam penerimaan siswa baru. Dengan memperkuat sistem nilai nasional, kita bisa memastikan kualitas pendidikan yang lebih terjamin di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Secara keseluruhan, ia berharap perubahan dalam sistem penerimaan murid baru ini akan menciptakan sebuah sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia bisa lebih merata dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi setiap siswa untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
