Home / Jakarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:23 WIB

Ferdy Sambo Di Vonis Hukuman Mati Oleh Hakim Ketua, Ini Tanggapan Kejagung

Jakarta, (JURNALISWARGA.ID ) – Terdakwa kasus pembuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan ikwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

Baca Juga:  Lebaran 2022: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 Hijriah

Pertama Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar Bersama Pengusaha Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet: Pengusaha KADIN Harus Jadi Pengusaha Bela Negara

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.

“Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Prewedding putra Presiden Jokowi Baju Saibatin, Edward Syah Pernong,Sehanguman,Sehukhian Kekhattu.

Jakarta

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri tahun 2022 di SPN Lido

Jakarta

Tambah Kekuatan, Dua Kapal Angkut Tank Masuk Jajaran TNI AL

Jakarta

Hadiri HUT Ke-4 IMO-Indonesia, Kadin Indonesia Berikan Apresiasi

Jakarta

Gebrakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Bumi Lancang Kuning Diganjar Penghargaan BPI Award 2023

Jakarta

INVESTOR HOTEL LE EMINENCE CIANJUR MENGGUGAT PENGELOLA, HAK MENGINAP DITUNDA

Jakarta

Gebrakan Kapolri Tindak Tegas Mafia Perusak Citra Polri Jangan Hanya Simbolis Saja, Harus Dibuktikan Dan Berkelanjutan

Jakarta

Usulan Bawaslu RI Tentang Penundaan Pemilu 2024 Jadi Kontroversial, Kornas PPI: Bawaslu RI Berpotensi Melanggar Kode Etik dan UU
Lewat ke baris perkakas