TORAJA UTARA (JW) – Jajaran Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali Membubarkan dugaan Praktek Perjudian jenis Sabung Ayam di Empat (4) Lokasi yang ada di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Minggu (20/08/2023).
Empat (4) Lokasi tersebut yaitu Lokasi Pertama di Tongkonan Tanete, Dusun Rante Kira’, Lembang Lili’kira’ Ao’gading, Kecamatan Balusu, pembubaran dilakukan oleh Personel Polsek Sa’dan Balusu yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Mathius Pabane sekitar Pukul 13.00 Wita.
Lokasi Kedua yaitu di Dusun Siba’ta, Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, dimana Pembubaran tersebut dilakukan oleh Personel Polsek Tondon Nanggala yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Sette Marrung, SH dengan di Back Up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara sekitar Pukul 14.00 Wita.
Lanjut, Pada Lokasi Ketiga yaitu di Lingkungan Serre, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, dimana Pembubaran tersebut dilakukan oleh Personel Polsek Sesean yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Yosep Randanan, SH., MH dengan di Back Up oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Toraja Utara sekitar Pukul 17.00 Wita.
Dan Terakhir, Pada Lokasi Keempat yaitu di Tongkonan Bamban, Dusun Kala’ Lembang, Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, dimana Pembubaran tersebut juga dilakukan oleh Personel Polsek Sanggalangi’ yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Yos Sudarso Mangguali, SH sekitar Pukul 17.20 Wita.
Pembubaran yang dilakukan di Empat (4) Lokasi tersebut berdasarkan Informasi dari Masyarakat. Personel Jajaran Polres Toraja Utara pun langsung menindaklanjuti Laporan tersebut dengan Mendatangi Empat (4) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Sayangnya, saat Petugas Tiba di Empat (4) Lokasi yang dimaksud, Para Pelaku Perjudian langsung Bubar Melarikan Diri meninggalkan Lokasi Sabung Ayam.
Dalam Kesemua Lokasi Pembubaran tersebut, Tidak Ada Pelaku ataupun Barang Bukti diamankan dikarenakan Para Pelaku yang diduga melakukan Perjudian langsung meninggalkan Lokasi setelah Melihat dari Jauh Keberadaan Pihak Kepolisian.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H membenarkan Kronologis Pembubaran tersebut bahwa Tidak Adanya Pelaku ataupun Barang Bukti yang diamankan karena Kuat dugaan Bocornya Informasi ditambah Para Pelaku dari Jauh sudah Melihat Keberadaan Pihak Kepolisian.
Kendati Demikian, Petugas yang ada tetap Menegaskan dan Menghimbau kepada Seluruh Masyarakat di Empat (4) Lokasi Tempat berlangsung dugaan Praktek Judi Sabung Ayam agar Tidak Memfasilitasi Lahannya untuk digunakan melakukan Aktivitas Perjudian,” Ujarnya.
“Judi merupakan Penyakit Masyarakat yang bisa menggerogoti Ekonomi dan Mental Para Pelakunya, Apapun Hasil dari Segala Macam Tindak Kriminalitas Tidak akan Mendapat Berkah termasuk Judi”, Pungkas dan Tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).