Home / Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:54 WIB

Kemendagri Lakukan Koordinasi Percepatan Penempatan ASN di DOB Papua

Jakarta, (JW) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Presiden Prabowo Bertindak: Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Baca Juga:  Kilang Minyak Terbakar, Ini Reaksi Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani : Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Hadiri HUT Ke-4 IMO-Indonesia, Kadin Indonesia Berikan Apresiasi

Jakarta

Terkait Aksi Mogok Kerja, Ketua DPD SPN DKI : ” Sudinaskertrans harus menindak Lanjuti Laporan Kami Terkait Hak Pekerja PT Kaho Indah Citra Garmen

Jakarta

Kunjungi RSUD H. Abdul Moeloek Lampung, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni Ingatkan Pentingnya Optimalisasi BLUD

Jakarta

BPI KPNPA RI Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Luar Kementerian

Jakarta

Dorong Pembangunan Ekosistem Industri Terintegrasi, Presiden: Tingkatkan Nilai Tambah Ratusan Kali

Jakarta

ABI Responsif Covid Bekerjasama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Kembali Gelar Vaksinasi Gelombang ke II Se-Jabodetabek

Jakarta

Wartawan Harus Terus Tingkatkan Kompetensinya

Jakarta

2.000 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden, Pesan Prabowo: “Berbaktilah pada Rakyat dan Bangsa”
Lewat ke baris perkakas