Home / Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:54 WIB

Kemendagri Lakukan Koordinasi Percepatan Penempatan ASN di DOB Papua

Jakarta, (JW) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

Baca Juga:  Buka Bersama Dilarang Dilingkungan Pemerintah 2023, Jose Rizal: Lemahkan Ekonomi Kreatif Kuliner 2023

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Baca Juga:  Puan Harap Laksamana Yudo Kejar Pencapaian MEF dan Mampu Jamin Netralitas TNI

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi

Jakarta

Pimpinan PT.Nestle Indonesia dan Apindo Bahas Pengembangan Investasi

Jakarta

Mengusung Konsep Go Green SMAN 13 Jakarta Sambut Tim E-Prix Formula E

Jakarta

Perjalanan Pertemuan Ketum RANIES di Hotel Kaisar Duren Tiga Dengan Tokoh-tokoh Hebat Indonesia

Jakarta

“Gila.! Kang Tebe Sukendar Tindak Lanjuti Laporan ‘KAPPULI’ Terkait Dugaan Korupsi 1,7 Trilyun di Bendungan Beringin Sila

Jakarta

Jabatan Kadispsiad, Kolonel Inf Heny Setyono Ingin Kembangkan Pemeriksaan Psikologi Berbasis IT

Jakarta

Dukung Prabowo-Ganjar Jadi Capres dan Cawapres, ProGib: Pemimpin Anti-Politik Identitas 

Jakarta

Faisal Hendra Didapuk Ketum Ikatan Alumni Sudan
Lewat ke baris perkakas