Home / Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:54 WIB

Kemendagri Lakukan Koordinasi Percepatan Penempatan ASN di DOB Papua

Jakarta, (JW) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

Baca Juga:  Kasubag Keuangan RSUD Cibinong dan Kasubag Kecamatan Cibinong Memenuhi Panggilan Pemeriksaan di Gedung KPK Sebagai Saksi

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Mendukung Operasional Tugas Sehari-Hari, Kodim 1417/Kendari Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Bersama 5 Cucunya Habiskan Akhir Pekan di Jakarta
Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Jakarta

Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Jakarta

BEM PTNU Ajak Semua Lapisan Tindak Tegas Oknum Yang Menyebarkan Khilafah Islamiyah

Jakarta

SkinCare Drvit Banyak Di Respon Oleh Kalangan Tua Dan Muda dari Warga Indonesia /Luar Negri.

Jakarta

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih 2023

Jakarta

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Minta Pemda Rutin Gelar Rakor Monev

Jakarta

Tangkap dan Tahan Wakil Ketua DPR RI, Ketum LPPI ; KPK Semakin Galak Tanpa Novel dkk

Jakarta

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian
Lewat ke baris perkakas