BOGOR-JURNALISWARGA.ID, Menanggapi persyaratan calon presma unida 2021 yang dikeluarkan oleh KPU KM unida, kabid organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pengurus Komisariat (DPK) gabungan Universitas Djuanda (unida) Andika septi jaya (AS) angkat bicara.
” Kapabilitas dan integritas serta intelektualitas anggota KPU KM unida perlu dipertanyakan ” – ucap Andika Septijaya saat tim media bertemu di sekretariat GMNI Gabungan universitas djuanda, pada senin (12/7/2021).
“Sebagai lembaga pembuat kebijakan, serta fasilitator kontestasi pemilu 2021, KPU KM Unida tampak sekali tidak melakukan kajian yang komprehensif dan condong asal-asalan dalam menghasilkan produk kebijakan ” tambahnya.
Bukan tanpa alasan AS mengkritik lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia menerangkan setidaknya ada 7 (tujuh) persyaratan pasangan calon (Paslon) presiden mahasiswa (Presma) 2021 yang perlu dikritisi bahkan direvisi.
Dimulai dari persyaratan nomor 1 AS menilai persyaratan tersebut dapat menciderai nilai persatuan dan kesatuan di unida, karena bersifat diskriminatif terhadap mahasiswa non-muslim dan menghilangkan hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk dipilih atau mencalonkan diri saat kontestasi politik. Masih pada persyaratan nomor 1, kepada tim redaksi AS menyampaikan pendapatnya soal ketakwaan.
” ketakwaan seseorang tidak dapat diukur oleh orang lain karena sudah pasti ketakwaan seseorang hanya orang itu sendiri dan tuhannya yang tahu “
Selain nomor 1 AS juga menyayangkan persyaratan presma pada nomor 3&4, dijelaskannya apabila dilihat dari track record Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa (KM) sedari awal menjabat sampai saat ini belum melakukan sosialisasi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada seluruh mahasiswa secara masif, tidak hanya soal AD/ART ia juga menjelaskan bahwa persyaratan nomor 4 dirasa sangat tidak tepat ditujukan kepada calon presma atau wapresma, karena tidak dapat menjadi parameter intelektualitas.
” seharusnya untuk capresma atau cawapresma bukan membuat esai tetapi berupa makalah analisis atau karya tulis ilmiah sehingga dapat menjadi tolak ukur intelektualitas yang dapat dipertanggung-jawabkan “
Masih pada kritik persyaratan presma 2021, AS sangat menyesalkan persyaratan nomor 5&6 yang condong delusi dan tidak presisi, menyoal jabatan struktural mahasiswa diluar kampus, karena menurutnya jabatan di internal kampus tidak ada kaitannya dengan jabatan mahasiswa diorganisasi luar kampus, lantaran organisasi eksternal tidak memiliki badan hukum resmi di dalam kampus. AS juga mempertanyakan langkah konkret KPU dalam menangkal paslon yang menjadi fungsionaris partai politik (Parpol) tertentu.
Terakhir persyaratan nomor 10&11 AS meragukan kapasitas intelektual paslon presma sekalipun sebelumnya pernah menjabat di organisasi dalam kampus, dan condong membatasi proses demokrasi politik, ditambah lagi soal pembuktian intelektual paslon presma dengan menunjukkan sertifikat, menurut AS KPU sudah merendahkan ilmu pengetahuan dan titel akademisi seorang mahasiswa.
” Posisi presma itu tentu sangat berbeda dengan jabatan lainnya karena jelas seorang presma selain memiliki intelektual dan pengalaman di organisasi mahasiswa dalam kampus maka harus juga memiliki relasi diluar kampus, menjadi seorang presma selain dituntut menyelesaikan persoalan mahasiswa harus juga memikirkan persoalan-persoalan rakyat Indonesia ” tegasnya.
Tentu ironis sekali ketika fasilitator pemilu setingkat KM tidak diisi oleh orang-orang yang mumpuni di bidang tersebut, pada akhir wawancara AS meminta akuntabilitas MPM KM terkait beberapa poin diatas yang luput dari pengawasannya.
” Kurang kompetennya anggota KPU KM Unida tidak luput daripada gagalnya lembaga MPM KM dalam pembentukan dan pengawasan KPU KM ” pungkas AS sekaligus menutup wawancara antara tim kami dengan beliau. (Nr/Yandri/AJWI)








