Komisi I Ingatkan Pemkot Untuk Segera Terbitkan 103 Perwali

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

“Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa SB ini, Senin (16/5).

Baca Juga:  Wujud Tetap Terjaganya Kamtibmas, Polsek Tondon Nanggala Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Rambu Solo

Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Ia pung meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas SB.

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Baca Juga:  Matel di Wilayah Bogor Semakin Meresahkan, Seorang Wartawan Bersama Anaknya Menjadi Korban Pencegatan di Jalan

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin.

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

Bupati Bogor Dukung Atlet Disabilitas Bidik Juara Umum Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap pengembangan olahraga disabilitas mendapat apresiasi dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor. Dukungan Bupati Bogor...

Kasdim 1431 Bombana Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1431/Bombana Mayor Arm Bambang Wardiyanto menegaskan pentingnya disiplin, soliditas, dan semangat pengabdian bagi seluruh prajurit dalam menjalankan...

Bagus Karyo: Pemerintah Perlu Bongkar Akar Masalah Karhutla 2026

MERAUKE, JURNALISWARGA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian praktisi kehutanan dan peneliti ekologi politik, Bagus...

 

ARTIKEL TERKAIT