Home / Bogor Kota

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:35 WIB

Komisi I Ingatkan Pemkot Untuk Segera Terbitkan 103 Perwali

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

“Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa SB ini, Senin (16/5).

Baca Juga:  Kemeriahan Peringatan HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI Di KOREM 143/HO

Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Ia pung meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas SB.

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Baca Juga:  Acara Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI SDN Cilubang 01 Tahun Ajaran 2022-2023 Berjalan Hikmat Dan Meriah

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin.

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Tasyakuran Hari Koperasi Nasional ke-75, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Koperasi

Bogor Kota

Sinergitas Hebat Kedua Pemimpin Danrem 061/Sk Dan Kapolresta Saling Surprise

Bogor Kota

Maju Sebagai Caleg, Camel Petir Dapat Dukungan Dari Ketua DPD Nasdem Kota Bogor

Bogor Kota

Unggul Hasil Polling Atang Trisnanto Raih 580 Suara Calon Walikota Bogor 2024

Bogor Kota

Endah Purwanti Turun Gunung Sosialisasi Menangkan Atang-Annida,: Warga Antusias

Bogor Kota

DPRD Dorong Pembangunan RSUD Kota Bogor Selesai Tepat Waktu

Bogor Kota

Jadi Ajang Silahturami Pemuda Bantarjati08 Adakan Lomba HUT-77

Bogor Kota

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Kenaikan BBM
Lewat ke baris perkakas