MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Lagi-lagi faktor cemburu membuat seorang pria berinisial WHL (26), Islam, beralamat Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara nekat melakukan penganiayaan (pengeroyokan) kepada seorang korban laki-laki yang merupakan teman pacarnya sendiri di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu tanggal 17 April 2022.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 255 tanggal 17 April 2022 dan Sprinkap Nomor 165 tanggal 26 Mei 2022, pada hari ini Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Buser Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WHL (26), Islam, beralamat Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp.
“Dalam pencarian, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka pada korban yang terjadi di Jl. Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Minggu tanggal 17 April 2022,” jelas Fitrayadi.
Lanjut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari tentang kronologis kejadian bahwa tersangka bersama rekannya menganiaya korban dengan cara memukul di bagian kiri sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan serta memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan benda tajam, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan.
“Motif dari kejadian ini adalah karena faktor cemburu dimana tersangka merasa cemburu kepada korban karena pacarnya yang berinisial AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban,” terangnya.
“Setelah penyidik melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka sebagai pelakunya,” katanya.
“Kemudian saya memerintahkan kepada Ipda Abd. Karim selaku Kanit Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari agar melakukan pencarian terhadap tersangka untuk segera dilakukan penangkapan,” bebernya.
“Akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, lalu diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) secara bersama-sama yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.
“Pelaku lain (rekannya) masih dalam pengejaran dan untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf identitasnya belum dapat saya infokan,” ucapnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).