MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | TORUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Sa’dan Balusu Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Hukumnya di SMU Negeri 7 Toraja Utara Kelurahan Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (18/07/2022).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu T. Sirenden kepada puluhan Siswa/i baru SMUN 7 Torut yang sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih awal kepada para Siswa/i baru SMUN 7 Torut agar supaya terhindar dari pengaruh buruk dampak penyalahgunaan narkoba (Juvenile delliquent).
Dalam giat Sosialisasi, Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu T. Sirenden menjelaskan bahwa Penyuluhan di Sekolah gencar dilakukan pihaknya agar para Pelajar mengerti dampak Bahaya dari Narkoba serta buruknya Kenakalan Remaja dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Generasi Muda terhadap Bahaya Narkoba.
“Mulai dari maksud Narkoba serta jenisnya, faktor dan penyebab pengguna Narkoba, dampak dan efek penggunaan Narkoba bagi kesehatan, tips untuk menghindari Narkoba, hingga ancaman hukuman bagi para pengguna,” bebernya.
“Dengan memiliki pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, para Siswa/i bisa mencegah atau menghindari untuk melakukan atau terlibat, sehingga tidak menjadi Korban atau Pelaku dari barang haram tersebut,” tutup Kapolsek.
Pihak SMUN 7 Torut mengucapkan terimakasih kepada Polri, Khususnya kepada Kapolsek yang telah hadir langsung untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada para Siswa/i.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).