TORAJA UTARA (JW) – Bermodus Pinjam Uang dengan alasan menunggu Pencairan Proyek, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penipuan di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terduga Pelaku yang berinisial YP (38), Warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tersebut diamankan lantaran sebelumnya telah memperdaya Korban Sdra. Yohanis Bulo (57), Warga Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel dengan melakukan Penipuan bermodus meminjam sejumlah Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Aksi Penipuan tersebut terjadi pada (14/11/2021) lalu, berawal saat Terduga Pelaku YP (38) sebelumnya mendatangi Rumah Korban lalu kemudian bercerita terkait Keterlambatan Pencairan Proyek di Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah.
Berselang beberapa Waktu kemudian, Terduga Pelaku YP (38) pun menghubungi Korban dan meminta tolong untuk melakukan Pencairan Pinjaman Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Janji akan dikembalikan selama Satu (1) Bulan kedepan menunggu Dana Pencairan Proyek.
Korban pun menyanggupi Pencairan Pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut melalui Saksi Sdra. Papa Indri dengan melakukan Transfer Dana sebanyak Dua (2) kali ke Nomor Rekening milik Terduga Pelaku YP (38).
Setelah Waktu yang disepakati tiba, Terduga Pelaku YP (38) belum juga mengembalikan Sejumlah Uang milik Korban tersebut dan tak hanya itu, Terduga Pelaku pun menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi melalui Telepon ataupun ditemui langsung hingga saat dilaporkan.
Merasa telah diperdaya oleh Terduga Pelaku YP (38), Korban pun melaporkan Peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan Proses Hukum.
Bedasarkan Laporan dari Korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun bergerak hingga pada hari Minggu (21/05/2023), Terduga Pelaku YP (38) berhasil diamankan pada sebuah Rumah yang terletak di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan Kronologis Kejadian serta diamankannya Terduga Pelaku tersebut, YP (38) berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara tanpa adanya Perlawanan.
Selain mengamankan Terduga Pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara juga menyita Barang Bukti berupa Dua (2) Unit Handphone dan Satu (1) Buah Senjata Air Softgun merek Jericho Warna Hitam yang sempat dibuang disamping Tempat Tidur oleh Terduga Pelaku YP (38) saat akan diamankan.
“Saat ini, Terduga Pelaku YP (38) beserta Barang Bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna Proses Hukum lebih lanjut atas Perbuatannya melakukan Tindak Pidana Penipuan,” Ucapya.
Dari Hasil Pemeriksaan Sementara, Terduga Pelaku YP (38) dijerat Pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman Hukuman maksimal selama Empat (4) Tahun Penjara,” Tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).