Home / Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:06 WIB

Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Kamis ( 27/10). Mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

Baca Juga:  Yayasan Al-Hazmi, Wisata Rohani Ke Walisongo, Bangkalan & Bali Bersama Anak Yatim

Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Baca Juga:  Tampung Aspirasi Karyawan PDJT, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pemkot dan Dirut Perumda Trans Pakuan

Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.(Humas Polres Bogor)

Share :

Baca Juga

Bogor

Rayakan HUT RI ke 78, Warga Kp. Babakan Cijayanti RT 06 RW 06 Gelar Berbagai Perlombaan

Bogor

Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Bogor

Penuh Haru, Polres Bogor Pertemukan Korban Ayah Sejuta Anak Dengan Ibu Kandung

Bogor

Golkar Kabupaten Bogor Resmi Mengusung Jaro Ade Jadi Calon Bupati Bogor 2024-2029

Bogor

PT. Sentul City Bersama Ladang Pahala Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Kp. Babakan Cicerewed Desa Cijayanti

Bogor

Target 1 Juta Pohon Kodim 0621/Kab.Bogor Bersama Eiger Launching Penanaman Serentak di 40 Kecamatan Kab Bogor

Bogor

Tanah Longsor Akibatkan Satu Rumah Warga Alami Kerusakan di Citereup Bogor

Bogor

Apel Gelar Pasukan OPS”Lilin Lodaya -2022″ Dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Lewat ke baris perkakas