Pelaksana Proyek Pekerjaan Gedung KPUD Kab.Bogor Terkesan Melalaikan K3

Bogor, Dalam setiap pelaksanaan proyek, harus ada manajemen K3 yang bekerja secara profesional dalam menjaga kemanan dan keselamatan pekerja di bidang konstruksi. Kalau tidak dilakukan, jelas ini melanggar Undang-Undang Keamanan Keselamatan Kerja ( K3 )

Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. ( Minggu, 25 September 2022 )

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara.

Sementara di temukan awak media Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor menelan dana sebesar Rp 11.681.649.200 yang dikerjakan oleh PT Ardico Artha di Jalan Tegar Beriman Tengah nomor 35, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga para pekerjanya tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga:  JADIKAN HARI LAHIR PANCASILA SEBAGI BENTENG PEMERSATU BANGSA UNTUK MOTIFASI MEMBANGUN PERADABAN DI NKRI TERCINTA

Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.

“Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono

“Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggara jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Diduga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak tegas terkait APD kepada perusahaan pemenang tender tersebut,peneguran dari di dinas dpkpp hanya lisan tidak ada sanksi padahal di lokasi proyek jelas sekali “ANDA MEMASUKI KAWASAN HARUS MEMAKAI APD”

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Kp. Babakan Cicerewed Desa Cijayanti, Tagana Kab. Bogor Lakukan Asesmen dan Kaji Cepat

Serta Spanduk Bertuliskan : “KESEHATAN,KESELAMATAN,KERJA”,Apakah itu hanya slogan belaka sedangkan di lapangan awak media memantau dan melihat pekerja proyek tidak mengindahkan ( K 3 ) atau tidak di lengkapi APD apakah di benarkan

Hal ini terlihat pada pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bogor yang dimulai pada 13 Juni 2022 lalu para pekerjanya tidak dilengkapi APD saat bekerja dan ini sangat membahayakan para pekerja.

Salah seorang pengawas pekerjaan ketika di konfirmasi” di lokasi terkesan tidak terima apa yang awak media beritakan, bahkan dengan nada tinggi mengatakan,”silakan di beritakan temuan, sambil emosi padahal kalau tahu aturan yang berlaku tidak di benarkan regulasinya.

“Siap, akan ditertibkan ke depannya ya itu pemakaian Alat Pelindung Diri (APD ) sangat penting untuk keselamatan pekerja dan hal ini kami akan di sampaikan ke pimpinan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh” pungkas salah satu mandor. ( Red )

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gakkum Kehutanan Tegas Berantas Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Publik Apresiasi Komitmen Pemerintah Jaga Hutan 2026

MAKASSAR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas praktik pembalakan liar di kawasan Taman...

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Riset Multidisiplin Hadapi Tantangan Global dan Perkuat SDM Indonesia 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi pendidikan tinggi nasional dengan mendorong pengembangan riset multidisiplin sebagai...

Kemdiktisaintek Perkuat Karier Dokter Pendidik Klinis, Publik Apresiasi Aturan Baru Dosen Tetap Dokdiknis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat kualitas pendidikan tinggi kesehatan nasional dengan menghadirkan kebijakan baru bagi...

Wamenkes Benny Tegaskan Keselamatan Pasien Jadi Fondasi Utama Perluasan Layanan JKN 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan kesehatan nasional melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Menteri Kesehatan RI, Benjamin Paulus Octavianus menegaskan...

Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Berantas Kebocoran Kekayaan Negara 2026

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional serta menghentikan kebocoran kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat...

 

ARTIKEL TERKAIT