Pemkot Bogor Sampaikan Tiga Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Senin (19/2), dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata.

Pemkot Bogor Sampaikan Tiga Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor 2024Dalam sambutannya, Bima menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan Penyertaan Modal secara langsung maupun tidak langsung, karena Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.

Pemkot Bogor Sampaikan Tiga Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor 2024Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelas Bima.

Baca Juga:  Bahas KUA-PPAS 2024, Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Dinsos

Pemkot Bogor Sampaikan Tiga Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor 2024Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bima menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” ujar Bima.

DPRD Kota Bogor pun memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga ketua Fraksi Golkar, Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam Raperda harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Pemkot Bogor Sampaikan Tiga Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor 2024Mengingat Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.

Baca Juga:  Atang Trisnanto Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Bogor Pasca Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Sehingga, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan dimana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentigan masyarakat pada umumya.

“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ungkap Eka.

Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Raperda penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sehingga, didalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.

“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT