BerandaDesa / KelurahanPolresta Kendari Berhasil Menangkap 4 Tersangka Kasus Pencabulan

Polresta Kendari Berhasil Menangkap 4 Tersangka Kasus Pencabulan

Author

Date

Category

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari berhasil menangkap 4 orang Tersangka kasus Pencabulan yang masing-masing berinisial MAA (20), GNW (22), FA (15) dan MLM (35) di kediaman masing-masing di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Korbannya masih anak dibawah umur yang berinisial SAP (14), Islam, Pelajar, Warga Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra,” ujar Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana berupa ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI, Begini Kemeriahan Kampung Yakyu di Perbatasan Papua

“Berdasarkan adanya Laporan Polisi No. 364 tanggal 02 Juni 2022 dan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser 77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” ungkapnya.

“Dan selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita pada hari Kamis 02 Juni 2022, Tim Buser 77 bersama Unitkam Satintel Polresta Kendari mendatangi wilayah Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra dan berhasil menangkap 4 orang Tersangka di kediaman masing-masing,” pungkas Fitrayadi.

“Adapun Kronologis kejadian berawal dari keluarga Korban yang mengetahui kejadian tersebut dari tetangga di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, Tersangka FA (15) menghubungi Korban selanjutnya membawa Korban ke TKP dan kemudian melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Korban secara paksa,” bebernya.

Baca Juga:  IPU di RI Jadi Barometer Event Internasional, Puan: Ini Jadi Wajah Indonesia

“Setelah selesai, Tersangka lain yg sempat melihat FA dan Korban ke TKP juga tiba di TKP dan kemudian Tersangka lain juga ikut melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Korban secara bergiliran,” terangnya.

“Hubungan FA dan Korban adalah berteman, sedangkan hubungan Tersangka lain dan Korban tidak ada serta TKP dimana perbuatan Pencabulan tersebut dilakukan berada pada salah satu Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita yang saat itu dalam kondisi kosong,” katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts