Home / Nasional

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:46 WIB

Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Baca Juga:  Sambangi Kodim 1205/Stg, Pangdam XII/Tpr : Jangan Sekali - kali Menyakiti Rakyat

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pesantren Perbaiki Jalan Desa yang Rusak: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Sekitar

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.(NR)

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pembusuran Dan Kepemilikan Sajam Yang Selama Ini Viral Dan Meresahkan Warga Kota Kendari

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Budaya

Hadir Sukseskan Acara Halal Bi Halal Dan Pentas Seni Budaya Suku Jawa, Bupati Konut : Cintai, Hormati, Hargai Suku-Suku Bangsa Kita

Propinsi

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB Dampingi Pangdam I/BB Sambut Wapres RI Beserta Ibu

Desa / Kelurahan

Permudah Para Petani Dalam Mengolah Sawah, Babinsa Koramil 1417-07/Unaaha Dampingi Penyerahan Bantuan Alsintan

Nasional

Yudhianto Mahardika Resmi Pimpin F-PRB Provinsi Sultra Dalam Acara Kongres Pembentukan F-PRB Periode 2023-2026.

Tangerang

Lebih Hemat dan Efisien, Presiden Jokowi Kunjungi Tiga Negara dengan Garuda Indonesia Keterangan foto:

Bogor

Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Personil Polres Bogor Kibarkan Bendera Merah Putih Di Puncak Surken Gunung Gede
Lewat ke baris perkakas