Rahmad Sukendar Apresiasi Kejati Jatim Ungkap Modus Korupsi DABN Rp47 Miliar

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas keberhasilannya mengungkap modus korupsi Dana Alokasi Bantuan Negara (DABN) senilai Rp 47 miliar.

Rahmad menilai pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kejati Jatim bekerja serius dan profesional dalam membongkar kejahatan korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Kejati Jatim mampu mengurai modus permainan izin dan aliran uang yang nilainya sangat besar, mencapai Rp47 miliar. Ini bukan kasus kecil,” tegas Rahmad Sukendar kepada wartawan, Senin (29/12/25).
Menurut Rahmad,
dalam kasus tersebut terungkap adanya uang yang mengalir ke sejumlah pihak serta permainan izin yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Modus ini, kata dia, kerap terjadi namun sulit dibongkar jika aparat penegak hukum tidak serius dan independen.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Pastikan Pemkab Bogor Tanggung Semua Biaya Perawatan Korban Bencana Ciomas

“Permainan izin ini klasik tapi dampaknya luar biasa. Negara dirugikan, pembangunan terhambat, dan masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.

Rahmad juga mendorong Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

Baca Juga:  Relawan Rumah Ganjar Berikan Pernyataan Sikap Terkait Dua Orang Tak Dikenal yang Mengatasnamakan Relawan Ganjar

“Kami berharap Kejati Jatim berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang terlibat, harus diproses hukum,” tandasnya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kasus DABN Rp47 miliar ini harus menjadi efek jera dan contoh bahwa hukum masih bekerja,” pungkas Rahmad. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Divisi Hukum FPPI Soroti Dugaan Penipuan Perdagangan Berjangka, Laporan Masuk Bareskrim 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) kembali menjadi sorotan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang telah diterima Badan Reserse Kriminal...

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri kegiatan Kirab Merah Putih dalam rangkaian Festival Merah Putih (FMP) ke-11 untuk menyambut...

KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp24,3 Miliar untuk Kepentingan Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan negara. Sebanyak dua bidang tanah...

Mentan RI Perkuat Pertanian Modern, Padi Trenggalek Bidik 10 Ton/Ha

TRENGGALEK, JURNALISWARGA.ID — Upaya pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan terus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya modern. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

 

ARTIKEL TERKAIT