Home / Sulsel

Sabtu, 24 Desember 2022 - 00:52 WIB

Rusmanto si Pencari Keadilan Mengadu ke Jokowi, Lantaran Proses Hukum Berbelit-Belit

Sulsel, (MGA) – Haji Rusmanto, masyarakat yang mencari keadilan hukum, pemilik Tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektare itu, milik Haji Rusmanto Mansyur Effendi pada tahun 2007 di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Propinsi Sulawesi Selatan yang meminta perlindungan kepada Bapak Joko Widodo, Presiden RI, dimana belum melihat keadilan hukum lantaran proses hukum yang berbelit dan terkesan semena- mena.

Saya membelinya dalam keadaan sadar dan resmi melalui PPAT Notaris, yang disetujui oleh BPN Barru sehingga sertifikat tersebut balik nama atas nama saya.

Namun beberapa lama kemudian tiba-tiba datang salah satu perusahaan besar di Sulawesi selatan bernama PT.Semen Bosowa Maros menimbun serta menguasai lahan milik kami.

“Orang tersebut mengaku mendapatkan rekomendasi dan Mengantongi putusan MA,” ucap Rusmanto, Kamis 22 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut terkait lahan yang kami beli dengan terang tidak pernah menjadi para pihak mereka, hanya mengaitkan untuk melakukan penyerobotan lahan dan melaporkan ke aparat kepolisian. Mirisnya laporan diabaikan dengan alasan yang menurut kami juga tidak jelas SP.3 yang dikeluarkan oleh Polres Barru.

Baca Juga:  Jelang HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022, Polres Toraja Utara Gelar Ziarah Rombongan

Adapun PT.Semen bosowa sebanyak 2 kali mengajukan permohonan pembatalan SHM namun mendapat penolakan dari pihak Kanwil,” artinya kami sah dalam hal kepemilikan lahan tersebut,” terang Rusmanto.

Selanjutnya PT.Semen Bosowa melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat saya disertai permohonan pembatalan sertifikat melalui PN.Barru yang hasilnya menolak gugatan PT.SBM dan lanjut mengajukan banding.

Mirisnya dalam waktu yang singkat ke Pengadilan Tinggi Makassar dan mengabulkan gugatan PT. Semen Bosowa Maros dan mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya.

“Hal ini membuat kami heran, dan pertanyakan, ada apa? dengan oknum aparat Pengadilan Tinggi Makassar,?” pungkas Rusmanto.

Baca Juga:  Pangdam III/ Siliwangi Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke 115 di Rumpin

Bapak presiden RI Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh jajaran di kementerian. Ini lantaran mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas lahan milik H.Rusmanto Tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektare milik Rusmanto Mansyur Effendi pada tahun 2007 di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Propinsi Sulawesi Selatan.

Kasus saya ini, sekarang telah bergulir di Mahkamah Agung, dimana banyak bukti yang mengungkap bahwa masih banyak bercokol mafia-mafia peradilan sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

“Saya sudah diperlakukan sangat tidak adil, atas oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, yakni mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas kepemilikan saya. Saya mohon perlindungan hukum kepada bapak presiden,” kata Rusmanto.” Tanah saya, itu miliki serifikat atas nama saya Rusmanto pada tahun 2007, tegasnya.

Kontributor Sulsel : Muhammad Arifin rahim

Share :

Baca Juga

Ruang Publik

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Apresiasi dan Dukung Capaian Kinerja Kejari Barru Berhasil Kembalikan Uang Negara

Desa / Kelurahan

Polres Torut : Tercatat Hingga Hari Kelima Operasi Patuh 2022 Total 89 Pelanggar

Kepolisian

Entah Apa Yang Ada Dibenak Kakek Usia 81 Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Infrastruktur

Ketua Yayasan Cabang XX Hasanuddin Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruangan TK Kartika XX 44 Toraja Utara

Sulsel

Momen Presiden Jokowi Tanam Jagung Pakai Traktor

Desa / Kelurahan

Kodim 1414/Tator Bersinergi Melalui Gerak Jalan Santai Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara

Kabupaten/Kota

KRI Satlantas Polres Bone Sosialisasi Program Pembebasan Denda Melalui Dialog Interaktif Lewat RRI Bone

Kabupaten/Kota

Jelang HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022, Polres Toraja Utara Gelar Ziarah Rombongan
Lewat ke baris perkakas