BerandaDesa / KelurahanSeorang Pria Di Kendari Ditangkap Polisi Dirumahnya Dengan Barang Bukti Narkotika Berat...

Seorang Pria Di Kendari Ditangkap Polisi Dirumahnya Dengan Barang Bukti Narkotika Berat Bruto 15,51 Gram Sebanyak 18 Sachet

Author

Date

Category

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria dirumahnya di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/06/2022).

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba (Kamis, 07/07/2022) mengatakan pria yang digerebek dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba dirumahnya di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari berinisial ABP (22) karena kedapatan memiliki Narkotika dengan berat bruto ± 15,51 (lima belas koma lima puluh satu) gram sebanyak 18 sachet plastik bening.

Adapun kronologis kejadian menurut AKP Hamka berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud dan langsung mengamankan seorang pria berinisial ABP,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Kepengurusan DPC API 2022-2027 Bogor Dilantik

“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti Narkotika diduga Sabu sebanyak 18 sachet plastik bening dengan berat bruto ± 15,51 gram dengan rincian 8 sachet terbungkus plastik bening didalam lemari dan 10 sachet plastik bening didalam keranjang pakaian terbungkus switer warna biru putih,” bebernya.

“Dan pada saat itu pula Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan barang bukti Non Narkotika berupa 42 sachet plastik bening kosong, 24 buah pipet plastik, 10 buah potongan pipet plastik, 2 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik kosong warna putih, 1 buah switer warna biru putih, dan 1 buah handphone merek Oppo warna putih beserta Sim Card,” terangnya.

Baca Juga:  Bentuk Kesiapan, Babinsa Hadiri Rakor Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi

“Kini ABP menjadi tersangka dan barang bukti kita bawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

“Dari keterangan dan pengakuan Tersangka mengatakan bahwa ia diarahkan mengambil dan mengedarkan paket Sabu dengan cara menempelkan paket Sabu tersebut dipinggir jalan dekat SMA 5 Kendari sesuai arahan dari seorang pria berinisial ED,” jelas AKP Hamka.

“Faktor ekonomi membuat Tersangka mengedarkan Sabu dengan keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Sabu Rp. 100.000,-/Gram,” imbuhnya.

“Untuk seorang pria berinisial ED masih kami dalami keberadaannya dan Tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts