Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan latar belakang diusulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjama online.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasj liar,” kata Endah, Selasa (17/5).

Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan dimana salah satu warga meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp300 ribu tiap pekannya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Tokoh Peduli Pendidikan 2026 dari JSIT

“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini qdalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Baca Juga:  Tinjau Masjid Agung, Atang Minta Pekerjaan Perhatikan Kualitas dan Selesai Tepat Waktu

Diantaranya adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Jenal.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Basuki Hadimuljono Gaungkan Gaya Hidup Hijau di IKN Nusantara 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan terus diperkuat. Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup...

Prabowo Hadirkan Harapan Baru Lewat Sekolah Rakyat Tabanan 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Program Sekolah Rakyat yang digagas Pemerintah Pusat terus memberikan harapan baru bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah. Hal tersebut terlihat...

Prabowo Ajak Siswa Hormati Guru dan Cintai Orang Tua 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter. Saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah...

Presiden Prabowo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Bullying 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa Sekolah Rakyat agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai...

Wali Kota Depok Dukung Haura Harumkan Jabar di Ajang Nasional 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID – Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, berprestasi, dan berkarakter kembali mendapat apresiasi. Salah satu putri terbaik...

 

ARTIKEL TERKAIT