Tim Buser 77 Berhasil Menangkap Tersangka SA (31) Kasus Pencabulan Terhadap Anak

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap Tersangka SA (31), Laki-Laki, Islam, Teknisi Motor, Warga JL. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari dalam kasus Pencabulan Terhadap Anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/281/IV/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 29 April 2022 dan Sprinkap Nomor : SprinKap/135/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022.

“Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindaj Pidana Persetubuhan dan atau Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap Korban 1 ANS (10), Perempuan, Islam, Pelajar, Warga Jl. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp (WA), Jumat (13/05/2022).

Baca Juga:  Sebagai Supervisor, Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Ajak Personel Pendam XIV/Hasanuddin Tingkatkan SDM Yang Profesional

“Lanjut, katanya kronologis kejadian pada tanggal 26 April 2022 orang tua salah satu Korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yg bernama AL di cabuli oleh Tersangka kemudian MUR menyakan hal tersebut kepada anaknya (AL) dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli (sekitar bulan Desember 2021).

“Setelah mendapatkan informasi akhirnya Tim Buser 77 melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jl. Martandu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali dan disaksikan oleh warga lain an. BANDING dan an. SAHRIR, kemudian Tersangka dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga:  Pemasanagan ubin Keramik TPA Al-Amin Dk Boto Rt 02/09 Ds. Majasto mulai menyasar bagian Teras

“Selain terhadap Korban diatas, diduga juga Tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa Korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021 yaitu :(1) Korban SE (8), Perempuan, Islam, Pelajar SD Kelas 2, Warga Jalan Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, (2) Korban NAR (8), Perempuan, Islam, Pelajar SD, Warga JL. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (3) Korban LS (12), Perempuan, Islam, Pelajar SMP, Warga Lorong SMA Nasional, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Internasional

Sebanyak 3 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai Moderna Tiba di Indonesia

Bisnis

Kanwil Kemenkumham Bersama Kadin Sultra Sasar Mahasiswa Yang Bergerak Di Sektor UMKM Untuk Mendapatkan Perseroan Perorangan Gratis
Terkait Pernyataan Gubernur LIRA Sultra, Kapolresta Kendari : Kewajiban Kami Sudah Disampaikan Kepada Pelapor 2023

Kendari

Terkait Pernyataan Gubernur LIRA Sultra, Kapolresta Kendari : Kewajiban Kami Sudah Disampaikan Kepada Pelapor 2023

Kepolisian

Giat Curhat Dan Ngopi Bareng Kapolsek Lainea Bersama Warga Masyarakat

Kepolisian

Sat Lantas Polres Tana Toraja Akan Menggelar Ops Keselamatan 2023

Hukum

Dengan Beredarnya Berita Tentang Dugaan Oknum Polsuspas Berbuat Sewenang-wenang, Karutan Kelas IIA Kendari : Pihaknya Telah Menindaklanjuti Hal Tersebut

Kepolisian

Aniaya Korbannya Hingga Tak Sadarkan Diri, Unit Resmob Polres Torut Langsung Amankan Pelaku

Desa / Kelurahan

Dapat Kampurui Dari Warga Bajo Di Wakatobi, Ruksamin Di Gadang Calon Gubernur Sultra 2024
Lewat ke baris perkakas