Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

MAKASAR, (MGA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali mengirimkan tim untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penganggaran penanganan inflasi ke daerah, salah satunya ke Kota Makasar yang dinilai merupakan salah satu daerah dengan realisasi APBD terendah. Kegiatan dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dan Tim Kemendagri berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengatasi persoalan serapan anggaran, pengendalian laju inflasi dan melakukan percepatan pelaksanaan realisasi APBD TA 2022 dan penyusunan APBD Tahun 2023.

“Kegiatan ini penting, untuk menyamakan persepsi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, dalam rangka percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan penyusunan APBD Tahun 2023,” ungkap Fatoni.

Hasil monev ditemukan, bahwa salah satu penyebab rendahnya realisasi APBD di Kota Makassar adalah karena pejabat dan pegawai banyak yang takut melaksanakan kegiatan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa pegawai banyak dipanggil oleh pihak tertentu, hasilnya pegawai takut merealisaskan kegiatan yang sudah dianggarkan.

Baca Juga:  Pangdam I/BB : Bangun Komunikasi Antar Olahragawan Tenis Melalui Fun Game Tenis Lapangan

Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga menyampaikan, pokok-pokok kebijakan yang digunakan pemda dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD 2023. “Adapun rinciannya, pertama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Kedua, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ujar Fatoni.

Fatoni melanjutkan pokok-pokok kebijakan APBD 2023 yang harus diperhatikan dan diimplementasikan oleh pemda. “Keempat adalah APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, pemda harus memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Fatoni.

Disisi lain, Fatoni juga menegaskan kepada pemda untuk mengoptimalkan Biaya Tidak Terduga (BTT), pemberian bantuan sosial (Bansos) dan melakukan berbagai strategi dalam mengendalikan inflasi. Hal ini sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  *lOWNER SHAWTY PARFUM MEMBANTAH BERITA YANG BEREDAR

“Upaya yang dapat dilakukan oleh pemda antara lain, menjadikan inflasi sebagai isu prioritas dan perlu sinergi semua stakeholder. Jangan membuat masyarakat panik dan upayakan masyarakat agar tetap tenang”

Fatoni juga menghimbau agar dapat mengaktifkan Tim Pengendalin Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan Satgas Pangan, serta memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.

“Perlu juga melaksanakan gerakan hemat energi, melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antar daerah, serta mengintensifikasi jaring pengaman sosial.” ujar Fatoni.

Sebagai informasi hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang juga sebagai pembicara kunci, kemudian Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri. Hadir pula pejabat dan peserta Pemerintah Kota Makassar yaitu, Walikota Makassar, Asisten 3 Setda Kota Makassar, Kepala BPKAD Kota Makassar, Seluruh Kepala OPD se-Kota Makassar, Sekretaris Kepala dan Bidang seluruh OPD se-Kota Makassar, Camat, Lurah, Esolon 2, eselon 3, eselon 4. Sedangkan seluruh staf mengikuti secara virtual. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT