Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Tangkap Tangan Kurir Shabu Berat Bruto 515 Gram

KENDARIJURNALISWARGA.ID – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang Pria Pengedar (Kurir) Narkotika sebanyak Tiga Puluh Enam (36) Paket jenis Shabu dengan Berat Bruto Lima Ratus Lima Belas (515) Gram pada hari Selasa tanggal 27 February 2024 sekira Pukul 17.30 Wita di dalam Rumah Kontrakannya.

Identitas Pria tersebut berinisial AS (21), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di BTN Baruga Regency, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Memang benar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Tersangka AS (21) sebagai Kurir Narkotika sebanyak 36 Paket jenis Shabu dengan Berat Bruto 515 Gram,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK., M.Si kepada Awak Media dalam Konferensi Pers yang di gelar di depan Lobby Polresta Kendari, Jum’at (01/03/2024) sekira Pukul 09.00 Wita. 

Adapun Kronologis Kejadian, menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK., M.Si bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melaksanakan Giat Penyelidikan terkait dengan Informasi Masyarakat tentang adanya Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan Informasi tersebut, Tim langsung melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan. Kemudian sekitar Pukul 17.30 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan Tangkap Tangan terhadap Tersangka AS di dalam Rumah Kontrakannya di BTN Baruga Regensi, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Kembangkan Kasus Pencurian Alkon, Polsek Palangga Berhasil Ungkap Curanmor Di Wilkum Polresta Kendari

“Dan pada saat di lakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) di dalam Kamar Tersangka AS  sebanyak 36 Sachet Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 515 Gram yang mana 34 Paket Shabu Masing-masing terbungkus Lakban Warna Coklat lalu di bungkus Kantong Plastik Warna Hitam dan di bungkus lagi dengan Kantong Plastik Warna Putih yang ditemukan di dalam Lemari Pakaian,” ungkapnya.

“Sedangkan 2 Paket Shabu Paket “45” (Seperempat) Gram ditemukan di dalam Dompet pada Saku Celana Belakang yang sementara dikenakan Tersangka AS,” tambahnya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa Anggota Opsnal juga mengamankan Satu (1) Unit Handphone dengan Nomor Sim Card 082259999647 milik Terlapor. Kemudian Tersangka dan BB yang ditemukan di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna Pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut Keterangan Tersangka AS bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 13.30 Wita AS menerima Tempelan sebanyak 36 Paket Shabu dari Lelaki NOAH di Pinggir Jalan samping Tempat Sampah di Jalan Salomo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra,” bebernya.

“30 Paket Shabu tersebut terdiri dari 4 Paket Shabu Paket 50 Gram dan 30 Paket Shabu Paket 10 Gram serta 2 Paket Shabu Paket “45” (Seperempat) Gram, yang rencananya atas Perintah dan Arahan Lelaki NOAH Paket Shabu tersebut akan diedarkan oleh Tersangka AS,” rincinya.

Kemudian, Terang Kapolresta Kendari berdasarkan Pengakuan Tersangka AS kepada Penyidik bahwa Ia belum sempat mengedarkan Paket Shabu tersebut namun sudah lebih dulu tertangkap Polisi di dalam Rumah Kontrakannya di BTN Baruga Regency, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/02/2024) sekira Pukul 17.30 Wita.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Ops Terpusat "Lilin 2022" Polres Palopo

“Dari pengakuan Tersangka AS bahwa baru 3 kali saya menerima Paket Shabu dari Lelaki NOAH yakni Pertama, Tersangka AS sudah lupa Hari dan Tanggalnya, namun seingatnya sekitar 3 Minggu sebelumnya AS menerima Tempelan Paket Shabu dari Lelaki NOAH sebanyak 20 Gram dan telah habis di Tempel atas Arahan dan Perintah Lelaki NOAH. Kedua, Tersangka AS menerima Tempelan Paket Shabu dari Lelaki NOAH pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita sebanyak 30 Gram dan telah habis Tersangka AS Tempel atas Arahan dan Perintah Lelaki NOAH dan Ketiga, Tersangka AS mengaku memperoleh Upah dari Lelaki NOAH sebesar Rp1.000.000, – per 10 Gramnya sehingga jika 515 Gram Shabu tersebut habis diedarkan, maka Tersangka AS akan memperoleh Upah sebesar Rp50.000.000,- dari Lelaki NOAH,” paparnya. 

Lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat ini akan mendalami dan melakukan Penyelidikan terkait Keberadaan dan Kebenaran terkait Lelaki NOAH.

“Tersangka AS melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup,” tutup Kapolresta Kendari.(*)

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT