Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Bogor dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika telah menorehkan prestasi luar biasa. Dalam operasi selama bulan Juni 2023, mereka berhasil menyergap dan mengamankan 32 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja tembakau sintetis, dan sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor. (20/7/2023)
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa hasil pengungkapan ini sungguh membanggakan. Berkat kerja keras dan kolaborasi dengan instansi terkait, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 0,6 kilogram sabu, 6,03 kilogram ganja, 74,2 gram tembakau sintetis, dan 315 butir sediaan farmasi.
Wilayah yang berhasil diungkap meliputi Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok. Pelaku jaringan ini akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Ayat 1, dan Pasal 111 Ayat 2 Ayat 1, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kegiatan ini tak hanya berhasil meredam peredaran narkotika, tetapi juga secara tidak langsung telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Hal ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan operasi dan upaya pencegahan lebih lanjut. Narkotika merupakan penyakit masyarakat yang mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan generasi muda. Bersama-sama, mari kita bangun Kabupaten Bogor yang bersih dari peredaran narkotika, menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh warganya. (Nr/Humas Polres Bogor)