JURNALISWARGA.ID, KONAWE – Sekira Pukul 02.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang cukup mencengangkan di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (03/09/2023).
Identitas Terduga Pelaku berinisial MN Bin RS (19) yang beralamat di Kelurahan Tumpas, Tindakan berani ini dilakukan setelah menerima Informasi dari Masyarakat pada Sabtu (02/09/2023) sekitar Pukul 21.00 Wita, bahwa Transaksi Narkotika kerap terjadi di Daerah tersebut.
Dalam Operasi yang dilakukan pada Pukul 02.30 Wita pada hari Minggu (03/09/2023), Polisi berhasil menemukan Sejumlah Barang Bukti yang cukup mencengangkan. Selain menemukan Enam Belas(16) Sachet berisi Shabu dengan Total Berat Bruto mencapai kurang lebih Sepuluh Koma Lima Puluh Enam (10,56) Gram, Polisi juga menemukan Alat-alat terkait Narkotika seperti Satu (1) Set Alat Isap Bong, Dua Puluh (20) Sachet Kosong dan Satu (1) Unit Timbangan Digital.
Yang lebih mencengangkan, Terduga Pelaku juga menyimpan Narkotika jenis Shabu di Mulutnya dalam Tiga (3) Pipet berwarna Putih dan Kuning dengan Berat Bruto Satu Koma Tiga Puluh Enam (1,36) Gram. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap Titik-titik Penyimpanan Lainnya dengan Total Berat Bruto Dua Koma Lima Puluh Tujuh (2,57) Gram.
Selanjutnya, Dalam Penggeledahan Rumah Terduga Pelaku, Polisi menemukan Berbagai Barang Bukti Tambahan seperti Tas berwarna Coklat yang berisikan Timbangan Digital, Sachet Kosong dan Shabu Lainnya yang disembunyikan dalam Karung Beras.
Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady menegaskan Komitmennya untuk terus memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya. Masyarakat diminta untuk Aktif melaporkan Keberadaan Narkotika di Sekitar Mereka kepada Pihak Berwajib.
“Masyarakat diminta untuk Aktif melaporkan Keberadaan Narkotika di Sekitar Mereka kepada Pihak Berwajib,” Ujarnya.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK mengapresiasi Kinerja Personil Satres Narkoba Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap Kasus ini dan meminta agar Kinerja Mereka terus ditingkatkan.
“Saya Apresiasi Kinerja Personil Satres Narkoba Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap Kasus ini dan meminta agar Kinerja Mereka terus ditingkatkan,” Ungkapnya.
“Pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan Pengguna Narkotika serta melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat Lima (5) Tahun Penjara dan Paling Lama Dua Puluh (20) Tahun Penjara,” Pungkas dan Tutupnya.
Untuk diketahui, Langkah selanjutnya akan melibatkan Pemeriksaan Urine dan Darah Terduga Pelaku, Pemeriksaan Saksi-saksi, Gelar Perkara dan Pengiriman Barang Bukti k Labfor Makassar. Semua ini merupakan Bagian dari Upaya Penegakan Hukum yang Tegas dalam memerangi Peredaran Narkotika di Kabupaten Konawe.
(Humas Polres Konawe).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
