Tegas Dewan Pers: Siapapun Harus Taat Dengan Aturan

JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Polemik bocornya surat Proposal permohonan THR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan dengan Menyebutkan sejumlah 40 media mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun yang di konfirmasi awak Media Jurnaliswarga.id melalui sambungan pesan whatsapp pada Sabtu (23/4/2022).

Menjawab konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp perihal bocornya proposal bantuan THR oknum PWI Kuningan, wakil ketua Dewan Pers Hendry CH.Bangun mengatakan bahwa Dewan Pers Sudah meminta PWI Pusat memberikan Surat peringatan.

“Dewan Pers sudah meminta PWI Pusat memberi surat peringatan kepada anggotanya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik karena meminta uang dari narasumber. Sekarang PWI sedang memproses”Jawabnya

Hendry CH.Bangun kepada awak media menyampaikan peran agar semua pihak mentaati surat edaran sebagai pesan dari undang-undang pers yang kita sepakati.

“Taati saja surat edaran itu karena itulah pesan dari Undang-Undang Pers yang kita sepakati semua menjadi dasar aturan bagi media dan wartawan yang bekerja di Indonesia”Pesannya.

Ditanya soal apakah ada sanks yang diberikan bila ada yang melanggar edaran yang dibuat Dewan Pers, wakil Ketua Dewan Pers itu menyebutkan bahwa sanksi kepada wartawan dilakukan oleh organisasi dimana wartawan itu bernaung.
“Sanksi kepada wartawan dan dilakukan organisasinya. Kalau organisasi kan menjalankan kode etik, dan selalu mensosialisasikan.”Kata Hendry

Baca Juga:  Menkes: Prioritas Bergeser dari Penanganan Pandemi ke Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Dewan Pers dengan tegas meminta kepada semua pihak agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Ke Dewan Pers bila ada oknum melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalis ataupun dengan cara-cara lain, hal demikian tertuang dalam surat edaran Dewan Pers berikut penggalan edaran Dewan Pers dengan,
Nomor Surat 03/DP/K/IV/2022
Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan
Kepada Yth.

  1. Panglima TNI
  2. Kapolri
  3. Sekretaris Negara
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Komunikasi dan Informatika
  6. Pimpinan BUMN/BUMD
  7. Pimpinan Perusahaan
  8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
  9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
  10. Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
  11. Kepala Desa se-Indonesia
    di- Indonesia
    Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022
    ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan
    Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam
    bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari
    organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari
    penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-
    ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun
    media.
    Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
    kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
    profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan
    praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir
    adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
    yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
    bingkisan ataupun THR.
    Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers
    kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media
    ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk
    menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau
    bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat
    mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa
    melaporkannya kepada Dewan Pers. Demikian Himbauan Dewan Pers.
Baca Juga:  Pengukuhan dan Silaturahmi Mitrajaya di Pimpin Langsung Danramil 12 Serang Baru

Dengan beredarnya surat proposal yang diduga dilakukan oleh oknum PWI Kuningan, yang jelas namanya terdaftar sebagai organisasi kewartawanan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan himbauan Dewan Pers harus menjadi bahan evaluasi bagi organisasi khususnya bagi Dewan Pers. (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT