Home / Nasional

Senin, 25 April 2022 - 20:51 WIB

Tegas Dewan Pers: Siapapun Harus Taat Dengan Aturan

JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Polemik bocornya surat Proposal permohonan THR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan dengan Menyebutkan sejumlah 40 media mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun yang di konfirmasi awak Media Jurnaliswarga.id melalui sambungan pesan whatsapp pada Sabtu (23/4/2022).

Menjawab konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp perihal bocornya proposal bantuan THR oknum PWI Kuningan, wakil ketua Dewan Pers Hendry CH.Bangun mengatakan bahwa Dewan Pers Sudah meminta PWI Pusat memberikan Surat peringatan.

“Dewan Pers sudah meminta PWI Pusat memberi surat peringatan kepada anggotanya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik karena meminta uang dari narasumber. Sekarang PWI sedang memproses”Jawabnya

Hendry CH.Bangun kepada awak media menyampaikan peran agar semua pihak mentaati surat edaran sebagai pesan dari undang-undang pers yang kita sepakati.

“Taati saja surat edaran itu karena itulah pesan dari Undang-Undang Pers yang kita sepakati semua menjadi dasar aturan bagi media dan wartawan yang bekerja di Indonesia”Pesannya.

Ditanya soal apakah ada sanks yang diberikan bila ada yang melanggar edaran yang dibuat Dewan Pers, wakil Ketua Dewan Pers itu menyebutkan bahwa sanksi kepada wartawan dilakukan oleh organisasi dimana wartawan itu bernaung.
“Sanksi kepada wartawan dan dilakukan organisasinya. Kalau organisasi kan menjalankan kode etik, dan selalu mensosialisasikan.”Kata Hendry

Baca Juga:  Guru Pendidikan Agama Kristen se Kota Bogor Audensi ke Fraksi PAN kota Bogor

Dewan Pers dengan tegas meminta kepada semua pihak agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Ke Dewan Pers bila ada oknum melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalis ataupun dengan cara-cara lain, hal demikian tertuang dalam surat edaran Dewan Pers berikut penggalan edaran Dewan Pers dengan,
Nomor Surat 03/DP/K/IV/2022
Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan
Kepada Yth.

  1. Panglima TNI
  2. Kapolri
  3. Sekretaris Negara
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Komunikasi dan Informatika
  6. Pimpinan BUMN/BUMD
  7. Pimpinan Perusahaan
  8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
  9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
  10. Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
  11. Kepala Desa se-Indonesia
    di- Indonesia
    Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022
    ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan
    Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam
    bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari
    organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari
    penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-
    ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun
    media.
    Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
    kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
    profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan
    praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir
    adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
    yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
    bingkisan ataupun THR.
    Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers
    kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media
    ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk
    menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau
    bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat
    mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa
    melaporkannya kepada Dewan Pers. Demikian Himbauan Dewan Pers.
Baca Juga:  Catat! Pindah Domisi Tidak Sulit, Dirjen Zudan: Laporkan Jika Ada Petugas Dukcapil Pungut Biaya

Dengan beredarnya surat proposal yang diduga dilakukan oleh oknum PWI Kuningan, yang jelas namanya terdaftar sebagai organisasi kewartawanan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan himbauan Dewan Pers harus menjadi bahan evaluasi bagi organisasi khususnya bagi Dewan Pers. (NR)

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Berangkat ke Washington DC Hadiri KTT Khusus ASEAN-AS

Sekretariat Kepresidenan

Bertemu Putra Mahkota, Indonesia Dapatkan Kuota Haji Tambahan 2023

Desa / Kelurahan

Dalam Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Babinsa Ajak Mahasiswa Bersihkan Lingkungan Desa

Nasional

Dirjen Zudan Dorong Disdukcapil Surakarta Menuju Layanan 15 Menit Jadi

Desa / Kelurahan

Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Nasional

Ramadhan Sebentar Lagi, Puan Peringatkan Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng

Nasional

Puan: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Agama

Tim Buser 77 Berhasil Menangkap Tersangka SA (31) Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Lewat ke baris perkakas