JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Polemik bocornya surat Proposal permohonan THR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan dengan Menyebutkan sejumlah 40 media mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun yang di konfirmasi awak Media Jurnaliswarga.id melalui sambungan pesan whatsapp pada Sabtu (23/4/2022).
Menjawab konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp perihal bocornya proposal bantuan THR oknum PWI Kuningan, wakil ketua Dewan Pers Hendry CH.Bangun mengatakan bahwa Dewan Pers Sudah meminta PWI Pusat memberikan Surat peringatan.
“Dewan Pers sudah meminta PWI Pusat memberi surat peringatan kepada anggotanya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik karena meminta uang dari narasumber. Sekarang PWI sedang memproses”Jawabnya
Hendry CH.Bangun kepada awak media menyampaikan peran agar semua pihak mentaati surat edaran sebagai pesan dari undang-undang pers yang kita sepakati.
“Taati saja surat edaran itu karena itulah pesan dari Undang-Undang Pers yang kita sepakati semua menjadi dasar aturan bagi media dan wartawan yang bekerja di Indonesia”Pesannya.
Ditanya soal apakah ada sanks yang diberikan bila ada yang melanggar edaran yang dibuat Dewan Pers, wakil Ketua Dewan Pers itu menyebutkan bahwa sanksi kepada wartawan dilakukan oleh organisasi dimana wartawan itu bernaung.
“Sanksi kepada wartawan dan dilakukan organisasinya. Kalau organisasi kan menjalankan kode etik, dan selalu mensosialisasikan.”Kata Hendry
Dewan Pers dengan tegas meminta kepada semua pihak agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Ke Dewan Pers bila ada oknum melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalis ataupun dengan cara-cara lain, hal demikian tertuang dalam surat edaran Dewan Pers berikut penggalan edaran Dewan Pers dengan,
Nomor Surat 03/DP/K/IV/2022
Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan
Kepada Yth.
- Panglima TNI
- Kapolri
- Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Pimpinan BUMN/BUMD
- Pimpinan Perusahaan
- Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
- Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
- Kepala Desa se-Indonesia
di- Indonesia
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022
ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan
Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam
bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari
organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari
penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-
ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun
media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan
praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers
kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media
ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk
menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau
bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat
mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa
melaporkannya kepada Dewan Pers. Demikian Himbauan Dewan Pers.
Dengan beredarnya surat proposal yang diduga dilakukan oleh oknum PWI Kuningan, yang jelas namanya terdaftar sebagai organisasi kewartawanan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan himbauan Dewan Pers harus menjadi bahan evaluasi bagi organisasi khususnya bagi Dewan Pers. (NR)