Tegas Dewan Pers: Siapapun Harus Taat Dengan Aturan

JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Polemik bocornya surat Proposal permohonan THR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan dengan Menyebutkan sejumlah 40 media mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun yang di konfirmasi awak Media Jurnaliswarga.id melalui sambungan pesan whatsapp pada Sabtu (23/4/2022).

Menjawab konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp perihal bocornya proposal bantuan THR oknum PWI Kuningan, wakil ketua Dewan Pers Hendry CH.Bangun mengatakan bahwa Dewan Pers Sudah meminta PWI Pusat memberikan Surat peringatan.

“Dewan Pers sudah meminta PWI Pusat memberi surat peringatan kepada anggotanya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik karena meminta uang dari narasumber. Sekarang PWI sedang memproses”Jawabnya

Hendry CH.Bangun kepada awak media menyampaikan peran agar semua pihak mentaati surat edaran sebagai pesan dari undang-undang pers yang kita sepakati.

“Taati saja surat edaran itu karena itulah pesan dari Undang-Undang Pers yang kita sepakati semua menjadi dasar aturan bagi media dan wartawan yang bekerja di Indonesia”Pesannya.

Ditanya soal apakah ada sanks yang diberikan bila ada yang melanggar edaran yang dibuat Dewan Pers, wakil Ketua Dewan Pers itu menyebutkan bahwa sanksi kepada wartawan dilakukan oleh organisasi dimana wartawan itu bernaung.
“Sanksi kepada wartawan dan dilakukan organisasinya. Kalau organisasi kan menjalankan kode etik, dan selalu mensosialisasikan.”Kata Hendry

Baca Juga:  Kelompok Tani Kampung Pendowo Asri Lampung Serahkan Aspirasi Ke Komite II DPD RI

Dewan Pers dengan tegas meminta kepada semua pihak agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Ke Dewan Pers bila ada oknum melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalis ataupun dengan cara-cara lain, hal demikian tertuang dalam surat edaran Dewan Pers berikut penggalan edaran Dewan Pers dengan,
Nomor Surat 03/DP/K/IV/2022
Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan
Kepada Yth.

  1. Panglima TNI
  2. Kapolri
  3. Sekretaris Negara
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Komunikasi dan Informatika
  6. Pimpinan BUMN/BUMD
  7. Pimpinan Perusahaan
  8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
  9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
  10. Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
  11. Kepala Desa se-Indonesia
    di- Indonesia
    Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022
    ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan
    Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam
    bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari
    organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari
    penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-
    ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun
    media.
    Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
    kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
    profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan
    praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir
    adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
    yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
    bingkisan ataupun THR.
    Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers
    kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media
    ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk
    menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau
    bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat
    mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa
    melaporkannya kepada Dewan Pers. Demikian Himbauan Dewan Pers.
Baca Juga:  Hari Parlemen Nasional, Puan Ajak Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat

Dengan beredarnya surat proposal yang diduga dilakukan oleh oknum PWI Kuningan, yang jelas namanya terdaftar sebagai organisasi kewartawanan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan himbauan Dewan Pers harus menjadi bahan evaluasi bagi organisasi khususnya bagi Dewan Pers. (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Josephine Simanjuntak Desak Transparansi Sertifikasi Aset DKI Rp124 T

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendesak Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI...

Cahaya Baru Catering Resmi Dibuka, Hadirkan Cita Rasa dan Kehangatan 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Cahaya Baru Catering (CBC) resmi menggelar Grand Opening pada Selasa (28/7/2026), menandai dimulainya perjalanan sebagai penyedia jasa catering profesional yang mengedepankan...

LHKPN Bupati Bogor Rudy Susmanto Naik Rp3,28 Miliar, Utang Turun Rp452,5 Juta

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bogor Rudy Susmanto menunjukkan perubahan nilai kekayaan dalam laporan terbaru yang disampaikan kepada Komisi...

Waasops Panglima TNI Tegaskan Kesiapan Satgas Hadapi Karhutla 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP, memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan...

Bupati Kolaka Perkuat Harmoni Keberagaman untuk Daerah yang Maju 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan, maju, dan unggul. Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT