Polsek Kota Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Lysaght Smartdek Milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Maraknya kasus tindakan kriminal baru-baru ini membuat pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari lewat jajaran Polsek Kota Kendari untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan agar Kota Kendari tetap terjaga keamanannya (kondusif) sehingga masyarakat dan para investor merasa aman melakukan usaha atau aktifitasnya sehari-hari.

Kasus kejahatan yg baru saja terjadi dan berhasil diungkap oleh Polsek Kota Kendari yaitu kasus pencurian Lysaght Smartdek barang milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan Kendari-Soropia,” jelas Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga:  Wakil Bupati HST Secara Resmi Membuka TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST

“Pelaku Pencurian seorang lelaki berinisial IL, Agama Islam, Warga Jl. Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujarnya

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/14/IV/2022/Sultra/Kota Kendari/Sek Kendari, tanggal 30 April 2022,” tambahnya.

“Adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Bripka Raden Sumat Maja anggota Polsek Kendari mendapati informasi bahwa pelaku IL berada di pelabuhan kapal malam kendari, kemudian Bripka Raden melapor ke piket Reskrim Polsek Kendari melalui Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H untuk melakukan penangkapan,” ungkap Fathurrahman.

“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Polsek Kota Kendari bergerak ke arah sasaran yang dipimpim oleh Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H bersama anggota jaga Bripka Muh. Sunandar dan Bripka Raden Sumat Maja, selanjutnya Tim menuju pelabuhan kapal malam Kendari untuk melakukan penangkapan.dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Kota Kendari,” bebernya.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD Kab. Bogor Untuk Perencanaan Tahun 2024

Untuk sementara kami masih mendalami kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pelaku sendiri,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT