Polsek Kota Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Lysaght Smartdek Milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Maraknya kasus tindakan kriminal baru-baru ini membuat pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari lewat jajaran Polsek Kota Kendari untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan agar Kota Kendari tetap terjaga keamanannya (kondusif) sehingga masyarakat dan para investor merasa aman melakukan usaha atau aktifitasnya sehari-hari.

Kasus kejahatan yg baru saja terjadi dan berhasil diungkap oleh Polsek Kota Kendari yaitu kasus pencurian Lysaght Smartdek barang milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan Kendari-Soropia,” jelas Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga:  Dirjen Bina Bangda Dorong Pemprov NTT Lakukan Pengembangan Dan Maintainance Destinasi Wisata Labuan Bajo

“Pelaku Pencurian seorang lelaki berinisial IL, Agama Islam, Warga Jl. Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujarnya

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/14/IV/2022/Sultra/Kota Kendari/Sek Kendari, tanggal 30 April 2022,” tambahnya.

“Adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Bripka Raden Sumat Maja anggota Polsek Kendari mendapati informasi bahwa pelaku IL berada di pelabuhan kapal malam kendari, kemudian Bripka Raden melapor ke piket Reskrim Polsek Kendari melalui Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H untuk melakukan penangkapan,” ungkap Fathurrahman.

“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Polsek Kota Kendari bergerak ke arah sasaran yang dipimpim oleh Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H bersama anggota jaga Bripka Muh. Sunandar dan Bripka Raden Sumat Maja, selanjutnya Tim menuju pelabuhan kapal malam Kendari untuk melakukan penangkapan.dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Kota Kendari,” bebernya.

Baca Juga:  Kontrol Usaha Warga Binaaan, Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) Bersama Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Untuk sementara kami masih mendalami kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pelaku sendiri,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri KKP Siapkan Ribuan Pengelola KNMP Perkuat Ekonomi Pesisir 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat pesisir melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sejalan dengan arahan Menteri...

Menteri ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan 2027

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala...

KPK dan MA Perkuat Integritas Peradilan Lewat Program PRISMA 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui...

TNI AL Evakuasi Dua Korban Selamat KLM Nurul Salsa di Selayar 2026

SELAYAR, JURNALISWARGA.ID – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan respons cepat dalam operasi kemanusiaan. KRI Marlin-877 milik Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI berhasil mengevakuasi...

Setpres: Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Raih Apresiasi PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi pendidikan nasional melalui digitalisasi pembelajaran guna menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang...

 

ARTIKEL TERKAIT