Polsek Kota Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Lysaght Smartdek Milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Maraknya kasus tindakan kriminal baru-baru ini membuat pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari lewat jajaran Polsek Kota Kendari untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan agar Kota Kendari tetap terjaga keamanannya (kondusif) sehingga masyarakat dan para investor merasa aman melakukan usaha atau aktifitasnya sehari-hari.

Kasus kejahatan yg baru saja terjadi dan berhasil diungkap oleh Polsek Kota Kendari yaitu kasus pencurian Lysaght Smartdek barang milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan Kendari-Soropia,” jelas Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga:  Pimpin Acara Tradisi Pembaretan Baja Polri, Kapolres Konawe : Jaga Nama Baik Institusi Dan Selalu Kedepankan Pelayanan Di Masyarakat

“Pelaku Pencurian seorang lelaki berinisial IL, Agama Islam, Warga Jl. Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujarnya

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/14/IV/2022/Sultra/Kota Kendari/Sek Kendari, tanggal 30 April 2022,” tambahnya.

“Adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Bripka Raden Sumat Maja anggota Polsek Kendari mendapati informasi bahwa pelaku IL berada di pelabuhan kapal malam kendari, kemudian Bripka Raden melapor ke piket Reskrim Polsek Kendari melalui Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H untuk melakukan penangkapan,” ungkap Fathurrahman.

“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Polsek Kota Kendari bergerak ke arah sasaran yang dipimpim oleh Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H bersama anggota jaga Bripka Muh. Sunandar dan Bripka Raden Sumat Maja, selanjutnya Tim menuju pelabuhan kapal malam Kendari untuk melakukan penangkapan.dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Kota Kendari,” bebernya.

Baca Juga:  Sempat Bersembunyi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Untuk sementara kami masih mendalami kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pelaku sendiri,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Satlantas Polres Torut Tindak Tegas Kendaraan Over Load (Odol)

Kepolisian

Polres Konawe Giat Penanaman Pohon Dengan Tema : “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini” Secara Serentak

Desa / Kelurahan

Melalui Giat Komsos, Babinsa Koramil 1417-06/Unaaha Bersama Petani Cabai Wujudkan Hasil Yang Maksimal 

Jakarta

Presiden Joko Widodo Bertolak ke Jawa Barat untuk Kunjungan Kerja

Bogor

Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Desa cikopomayak Menuai kecurangan

Nasional

Kegiatan Kerja Bakti Yang Dilaksanakan Secara Rutinitas Di Kecamatan Nusa Laut

Kepolisian

Kapolsek Wolasi Berganti, Berikut Sekilas Profil Dan Biodata Kapolsek Wolasi Baru 👇👇👇

Jakarta

Ketua Umum Rapim Anton Timbang Deklarasi Dukungan Kepada Capres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Di Jakarta
Lewat ke baris perkakas