Polsek Kota Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Lysaght Smartdek Milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Maraknya kasus tindakan kriminal baru-baru ini membuat pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari lewat jajaran Polsek Kota Kendari untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan agar Kota Kendari tetap terjaga keamanannya (kondusif) sehingga masyarakat dan para investor merasa aman melakukan usaha atau aktifitasnya sehari-hari.

Kasus kejahatan yg baru saja terjadi dan berhasil diungkap oleh Polsek Kota Kendari yaitu kasus pencurian Lysaght Smartdek barang milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan Kendari-Soropia,” jelas Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga:  Dugaan Tindak Arogansi Organisasi Ketum AIPBR Di Disesalkan Anggotanya

“Pelaku Pencurian seorang lelaki berinisial IL, Agama Islam, Warga Jl. Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujarnya

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/14/IV/2022/Sultra/Kota Kendari/Sek Kendari, tanggal 30 April 2022,” tambahnya.

“Adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Bripka Raden Sumat Maja anggota Polsek Kendari mendapati informasi bahwa pelaku IL berada di pelabuhan kapal malam kendari, kemudian Bripka Raden melapor ke piket Reskrim Polsek Kendari melalui Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H untuk melakukan penangkapan,” ungkap Fathurrahman.

“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Polsek Kota Kendari bergerak ke arah sasaran yang dipimpim oleh Panit III Reskrim Aiptu Hasman Bastian, S.H bersama anggota jaga Bripka Muh. Sunandar dan Bripka Raden Sumat Maja, selanjutnya Tim menuju pelabuhan kapal malam Kendari untuk melakukan penangkapan.dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Kota Kendari,” bebernya.

Baca Juga:  Panas Terik Bukan Halangan, Anggota Satgas TMMD Bersama Rakyat Lanjutkan Pekerjaan

Untuk sementara kami masih mendalami kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pelaku sendiri,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT