Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka ZM (27), Lelaki, Islam, Wiraswasta, Warga BTN Cempaka Graha Asri Blok B No. 8, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram.

“Tersangka ditangkap dipinggir jalan pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari” ujar Kasat Narkoba AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Jumat, (13/05/2022).

“Dari penangkapan Tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya,” tambahnya.

“Awal kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita , Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di seputaran Jln. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sehingga dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tepatnya dipinggir jalan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan dengan cara membawa Tersangka kerumahnya yang terletak di BTN Cempaka Graha Asri Blok B No 8, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan menemukan barang bukti didalam tas warna hitam berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) sendok Shabu sehingga total paket Shabu yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Hamka.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadhan 2023

“Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali diarahkan mengambil paket Shabu oleh lelaki yang mengaku bernama OM dengan cara ditempelkan di sekitar Jl. Hae Mokodompit, Kecamatan Kambu lalu Tersangka juga mengaku mengenal lelaki OM melalui Telepon seluler, dengan cara ditelepon dulu kemudian menawarkan untuk mengedarkan Shabu dan keuntungan yang didapatkan Tersangka Rp. 100.000,-/gram lalu penyidik masih akan mendalami siapa itu OM yang disebutkan olah Tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  <em>Bertemu Puan dan Mega, Presiden Korsel Antusias Dengarkan Kisah Bung Karno</em>

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka sebagai berikut : 3 (tiga) buah sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card,” bebernya.

“Kini Tersangka mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

 

ARTIKEL TERKAIT