Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka ZM (27), Lelaki, Islam, Wiraswasta, Warga BTN Cempaka Graha Asri Blok B No. 8, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram.

“Tersangka ditangkap dipinggir jalan pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari” ujar Kasat Narkoba AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Jumat, (13/05/2022).

“Dari penangkapan Tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya,” tambahnya.

“Awal kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita , Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di seputaran Jln. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sehingga dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tepatnya dipinggir jalan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan dengan cara membawa Tersangka kerumahnya yang terletak di BTN Cempaka Graha Asri Blok B No 8, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan menemukan barang bukti didalam tas warna hitam berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) sendok Shabu sehingga total paket Shabu yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Hamka.

Baca Juga:  Aksi Massa Demo Danrem 143/HO Kendari, Tuntut Pertanggungjawaban Atas Dugaan Penghentian Aktivitas 9 Jetty Resmi

“Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali diarahkan mengambil paket Shabu oleh lelaki yang mengaku bernama OM dengan cara ditempelkan di sekitar Jl. Hae Mokodompit, Kecamatan Kambu lalu Tersangka juga mengaku mengenal lelaki OM melalui Telepon seluler, dengan cara ditelepon dulu kemudian menawarkan untuk mengedarkan Shabu dan keuntungan yang didapatkan Tersangka Rp. 100.000,-/gram lalu penyidik masih akan mendalami siapa itu OM yang disebutkan olah Tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Surat Audensi sudah dilayangkan 2 Bulan Belum mendapatkan Tanggapan dari Kapolres, Pengurus AIPBR Sambangi Polres Bogor

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka sebagai berikut : 3 (tiga) buah sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card,” bebernya.

“Kini Tersangka mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT