Niat Ingin Berwisata Bersama Rekannya, Namun Nahas Bagi FR (16) Seorang Pelajar Diamankan Warga Ke Polsek Kemaraya Karena Kedapatan Membawa Sajam

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Niat ingin berwisata bersama rekannya, namun nahas bagi seorang pelajar bernisial FR (16) yang diamankan warga ke Polsek Kemaraya karena kedapatan membawa Sajam berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) buah ketapel.

“Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No. 10 di Polsek Kemaraya, tanggal 29 Mei 2022 dan Sprinkap Kapolsek Kemaraya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FR (16), Islam, Pelajar, Warga Lrg. Roda, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp (Minggu, 29/05/2022).

Baca Juga:  Pelatihan Paralegal Pendampingan Hukum untuk Perempuan Dan Anak Oleh PWNA Sultra

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022,” jelasnya.

Lanjut dikatakan oleh AKP Fitrayadi tentang kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka FR (16) bersama rekannya bernama N dan O pergi ke tempat permandian wisata air jatuh di Jl. Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.

“Dan setibanya di depan gerbang tempat permandian wisata tersebut, tersangka F dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar tiket masuk,” terangnya.

Baca Juga:  Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Puan Sepakat Terus Bangun Komunikasi Politik dengan Terbuka

“Selanjutnya tersangka dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata tetapi tersangka hendak lari dan di kejar oleh beberapa orang yg berada di depan gerbang tempat permandian wisata tersebut dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” bebernya.

“Kemudian pada diri tersangka didapatkan barang Sajam berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) buah ketapel lalu dibawa dan diamankan oleh warga sekitar tempat permandian wisata tersebut ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT