Niat Ingin Berwisata Bersama Rekannya, Namun Nahas Bagi FR (16) Seorang Pelajar Diamankan Warga Ke Polsek Kemaraya Karena Kedapatan Membawa Sajam

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Niat ingin berwisata bersama rekannya, namun nahas bagi seorang pelajar bernisial FR (16) yang diamankan warga ke Polsek Kemaraya karena kedapatan membawa Sajam berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) buah ketapel.

“Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No. 10 di Polsek Kemaraya, tanggal 29 Mei 2022 dan Sprinkap Kapolsek Kemaraya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FR (16), Islam, Pelajar, Warga Lrg. Roda, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp (Minggu, 29/05/2022).

Baca Juga:  Polsek Leuwiliang Polres Bogor Buru Pelaku Perampokan Mini Market di Desa Karacak

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022,” jelasnya.

Lanjut dikatakan oleh AKP Fitrayadi tentang kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka FR (16) bersama rekannya bernama N dan O pergi ke tempat permandian wisata air jatuh di Jl. Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.

“Dan setibanya di depan gerbang tempat permandian wisata tersebut, tersangka F dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar tiket masuk,” terangnya.

Baca Juga:  Pantau Aktifitas Warga, Babinsa Bantu Angkat Batu Pondasi

“Selanjutnya tersangka dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata tetapi tersangka hendak lari dan di kejar oleh beberapa orang yg berada di depan gerbang tempat permandian wisata tersebut dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” bebernya.

“Kemudian pada diri tersangka didapatkan barang Sajam berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) buah ketapel lalu dibawa dan diamankan oleh warga sekitar tempat permandian wisata tersebut ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT