Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap 1 Pelaku Pengeroyokan dan 3 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Pelaku pengeroyokan berinisial LA (25) pada tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Pencucian AT Carwash Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 3 (tiga) Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 158 di Polsek Baruga, tanggal 28 Mei 2022, dimana 1 (satu) Pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 (tiga) Pelaku lainnya buron dalam pengejaran polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan tangan.

Baca Juga:  Penyuluh Agama Kristen Audensi ke Kementerian Agama Kabupaten Bantul

“Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” ungkapnya.

“Awalnya atasan tempat korban bekerja berinisial NL memberhentikan sepeda motor milik pelaku sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu rekan pelaku yang melakukan balapan di depan tokonya,” jelas AKP Fitrayadi.

“Lalu salah satu rekan pelaku tidak terima dan hendak memukul, dan tiba-tiba korban (IPOD) dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, kemudian di ikuti oleh 3 (tiga) rekan temannya,” bebernya.

Baca Juga:  Waket DPD RI nilai Usulan Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI 2021 Sangat Tepat; Beliau Dekat Dihati Para Prajurit

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap 3 (tiga) pelaku lainnya,” pungkasnya.

“Motifnya karena pelaku tersinggung di tegur akibat bunyi knalpotnya yang ribut dan pemilik toko merasa terganggu,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 thn 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Desakan Keras Usut Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

 

ARTIKEL TERKAIT