Seorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Baru saja terjadi seorang pria memarangi seorang wanita yang merupakan mantan istrinya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di dalam kost korban di Jl. Transito (Haeba), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial S (32), Laki-laki, Islam, Tukang, Warga Jl. Usaha Tani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, sedangkan Korban berinisial W (34), Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Warga Jl. Transito (Haeba), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra.

“Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, Pelaku datang sendiri ke Polresta Kendari untuk menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat (memarangi) terhadap Korban yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, (Sabtu, 04/06/2022).

“Motif pelaku melakukan tindakan Penganiayaan Berat (memarangi) dipicu karena masalah pembagian harta gono-gini berupa rumah, dimana Korban tidak setuju kalau Pelaku ingin membeli rumah dari hasil gono-gini tersebut dengan harga terlalu murah,” katanya.

Baca Juga:  Dampak Musim Kemarau Panjang, Koramil 1417-04/Lainea Melaksanakan Kegiatan Peduli Air Bersih Di Wilayah Binaan

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022, sekira pukul 07.30 Wita, Pelaku pergi ke kamar kost Korban dengan membawa 1 (satu) bilah parang, dan setelah tiba di kamar kost tempat Korban lalu Pelaku menyimpan parang yang dibawanya tersebut di depan pintu kamar kost tempat Korban.

“Selanjutnya Pelaku masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono-gini berupa rumah yang ditinggali oleh Pelaku, karena Pelaku dan Korban telah resmi bercerai pada tahun 2021, sehingga pada saat itu Pelaku menyampaikan kepada Korban bahwa rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain dan Pelaku meminta kepada Korban sekiranya Pelakulah yang yang membeli rumah tersebut namun Korban tidak setuju dengan harga yg ditawarkan oleh Pelaku karena terlalu murah,” ungkapnya.

Dan saat itu terjadilah pertengkaran antara Korban dengan Pelaku, karena korban tidak mau menerima tawaran dari Pelaku sehingga membuat emosi lalu Pelaku mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost, dan langsung memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban serta mengeluarkan darah,” bebernya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Beri Penyuluhan Kepada Warga Tentang Berternak Ayam Potong di Papua

“Setelah memarangi korban, kemudian tersangka pergi meninggalkan Korban dan langsung menuju ke Polresta Kendari untuk menyerahkan diri,” jelas AKP Fitrayadi.

“Selanjutnya setelah menerima laporan Personel SPKT langsung menuju ke TKP, kemudian di TKP Personel melihat Korban sudah dalam keadaan bersimbah darah lalu segera menolong dan membawa Korban ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif,” pungkasnya.

“Barang bukti yg berhasil disita berupa 1 (satu) bilah parang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT