Seorang Pria Pengedar Sabu Seberat 4,46 Gram Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang pria yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka berinisial ZF (23), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, telah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram.

Baca Juga:  Pimpin Anev Mingguan, Kapolres Palopo : Tujuannya Untuk Mengulas Dan Mereview Kembali Kinerja Polres Palopo Serta Polsek Jajarannya Dengan Membandingkan Data Kinerja

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Operasi Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka dipinggir Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga Nartkotika jenis Sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo beserta Sim Card milik Tersangka,” beber Kasat Narkoba.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga:  Peresmian 3 Satuan Teritorial Di Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin Miliki Manfaat Strategis

“Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia mengambil Sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (satu) sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan kemudian dari 2 (dua) sachet Sabu tersebut dijadikan satu oleh Tersangka untuk diedarkan,” jelasnya.

“Faktor ekonomi menjadi motif Tersangka untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan pria RM dan EF,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT