MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang pria yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka berinisial ZF (23), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, telah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram.
“Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Operasi Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka dipinggir Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga Nartkotika jenis Sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo beserta Sim Card milik Tersangka,” beber Kasat Narkoba.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.
“Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia mengambil Sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (satu) sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan kemudian dari 2 (dua) sachet Sabu tersebut dijadikan satu oleh Tersangka untuk diedarkan,” jelasnya.
“Faktor ekonomi menjadi motif Tersangka untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan pria RM dan EF,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).
