Seorang Pria Pengedar Sabu Seberat 4,46 Gram Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang pria yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka berinisial ZF (23), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, telah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram.

Baca Juga:  Presiden Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Operasi Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka dipinggir Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga Nartkotika jenis Sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo beserta Sim Card milik Tersangka,” beber Kasat Narkoba.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.

“Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia mengambil Sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (satu) sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan kemudian dari 2 (dua) sachet Sabu tersebut dijadikan satu oleh Tersangka untuk diedarkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Kemajuan UMKM Di Bumi Anoa, Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang Dianugerahi Sultra Awards Oleh Harian Kendari Pos

“Faktor ekonomi menjadi motif Tersangka untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan pria RM dan EF,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT