Seorang Pria Pengedar Sabu Seberat 4,46 Gram Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang pria yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka berinisial ZF (23), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, telah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram.

Baca Juga:  Ketua Veteran RI Kab. Sumenep Hadiri Pisah Sambut Pangdam V Brawijaya, Senang Dan Bangga

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Operasi Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka dipinggir Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga Nartkotika jenis Sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya dengan berat bruto ± 4,46 (empat koma empat enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo beserta Sim Card milik Tersangka,” beber Kasat Narkoba.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Manlap Angkasa Yudha 2021, Lanud Iswahjudi Gelar Doa Bersama

“Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia mengambil Sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (satu) sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan kemudian dari 2 (dua) sachet Sabu tersebut dijadikan satu oleh Tersangka untuk diedarkan,” jelasnya.

“Faktor ekonomi menjadi motif Tersangka untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan pria RM dan EF,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT