Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap Seorang Tersangka Penadah Barang Hasil Curian

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang Tersangka penadah barang hasil curian pada hari ini Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial D (28), Islam, Swasta, beralamat Lrg. Lateke, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra ,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Kamis (23/06/2022)

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yg cukup patut diduga telah melakukan menerima hasil kejahatan dari Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wita,” bebernya.

Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian berawal pada tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Korban yang berinisial N (53) sedang beristirahat dirumahnya.

Baca Juga:  Tim Sat Resnarkoba Polres Konawe Berhasil Ungkap Dua TKP Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Total 4,3 Kilogram

“Kemudian pada pukul 03.00 Wita suami Korban terbangun dan menemukan keadaan rumah sudah berantakan sehingga suami Korban langsung mengecek dan mengetahui barang-barangnya telah hilang,” ujar AKP Fitrayadi.

“Barang-barang Korban yang telah hilang antara lain : 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi 11T No.Imei 865726056642548 warna hitam; 1 (satu) Unit HP merk Redmi 8 warna biru; 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam; 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) Unit Laptop merk Redmibook 15 warna hitam sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” terangnya.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polres Konut Peduli Budaya Literasi, Kapolres Konut Distribusi Buku Di Desa Labengki.

“Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sultra, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi 11T No. IMEI 865726056642548 warna hitam,” pungkasnya.

“Kini tersangka sdh diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan sebagai catatan Tersangka baru keluar dari Lapas setelah menjalani hukuman dalam Tindak Pidana Pencurian (Elektronik),” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (2) Subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT