Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Sabu 51 Sachet Berat 22,63 Gram Di Salah Satu Kamar Kost, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/06/2022).

“Tersangka berinisial DS (25), seorang pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram sebanyak 51 sachet plastik bening di dalam lemari pakaian” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba, Kendari, Sultra, Jum’at (01/07/2022).

“Saat penggrebekan DS sedang melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Sabu di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu kamar kost yang terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Mendagri: Persetujuan TPP Bagi ASN Pemda Telah Diproses, Proses Verifikasinya Berlapis

“Lalu sekira pukul 22.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggrebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan Tersangka DS (25) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22.63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram yang disimpan di dalam lemari pakaian,” terangnya.

“Kemudian saat itu juga diamankan barang bukti Non Narkotika berupa 300 (tiga ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk amput, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastik warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan SIM Card,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga:  Danrem 071/Wijayakusuma Salurkan Bantuan dari Bapak Kasad dan Ibu Ketua Umum Persit KCK Kepada Anak Yatim Piatu Yang orang tuanyaTerdampak Covid-19

Menurut pengakuan Tersangka, bahwa ia diarahkan mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh seorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan di depan Asrama Haji dan paket Sabu tersebut akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai arahan dari MD.

“Selain sebagai Kurir, Tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut dan akan memperoleh keuntungan berupa uang Rp. 100.000,-/Gram bila berhasil mengedarkan paket Sabu,” katanya.

“Faktor ekonomi menjadi modus Tersangka mengedarkan Sabu dan saat ini Penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki MD,” imbuhnya.

Tersangka dan Barang Bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam menjadi agenda yang disorot dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 2 Oktober 2026. Dalam judul berita, Dedie Rachim menyampaikan ajakan agar Gerakan Pemuda Islam terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Milad ke-81 Gerakan Pemuda

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Berita mengenai Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam memuat pesan Dedie Rachim agar organisasi tersebut terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Gerakan Pemuda Islam dan Pesan Dedie RachimJudul berita yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 itu menempatkan Milad ke-81 Ge

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

 

ARTIKEL TERKAIT