Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Sabu 51 Sachet Berat 22,63 Gram Di Salah Satu Kamar Kost, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/06/2022).

“Tersangka berinisial DS (25), seorang pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram sebanyak 51 sachet plastik bening di dalam lemari pakaian” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba, Kendari, Sultra, Jum’at (01/07/2022).

“Saat penggrebekan DS sedang melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Sabu di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu kamar kost yang terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Kota Kendari Ke-192, Kodim 1417/Kendari Dukung Kegiatan Gerakan Bersih Pantai Teluk Kendari

“Lalu sekira pukul 22.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggrebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan Tersangka DS (25) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22.63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram yang disimpan di dalam lemari pakaian,” terangnya.

“Kemudian saat itu juga diamankan barang bukti Non Narkotika berupa 300 (tiga ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk amput, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastik warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan SIM Card,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga:  SMI (35) Tersangka Penganiayaan Menggunakan Samurai Terhadap 2 Korban Tetangganya Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan Tersangka, bahwa ia diarahkan mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh seorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan di depan Asrama Haji dan paket Sabu tersebut akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai arahan dari MD.

“Selain sebagai Kurir, Tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut dan akan memperoleh keuntungan berupa uang Rp. 100.000,-/Gram bila berhasil mengedarkan paket Sabu,” katanya.

“Faktor ekonomi menjadi modus Tersangka mengedarkan Sabu dan saat ini Penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki MD,” imbuhnya.

Tersangka dan Barang Bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT