Polres Torut Bersama Satgas Lakukan Penyekatan Di Perbatasan Kabupaten Cegah Meluasnya PMK

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | TORUT – Langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak dilakukan Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) bersama Satuan Tugas (Satgas) PMK Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan penyekatan pada jalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (14/07/2022).

Penyekatan dalam rangka penanggulangan PMK dilakukan dengan mendirikan Pos Sekat pada perbatasan jalur keluar masuk Kabupaten Torut seperti di Kaleakan Jln. Poros Rantepao – Makale (Perbatasan Kabupaten Tator – Kabupaten Torut), Jln. Poros Palopo – Rantepao (Perbatasan Kabupaten Luwu – Kabupaten Torut), Rantebua Jln. Poros Sanggalangi – Bastem (Perbatasan Kabupaten Torut – Kabupaten Luwu), dan Sangkaropi Jln. Poros Sa’dan – Walenrang (Perbatasan Kabupaten Torut – Kabupaten Luwu).

Baca Juga:  Dinar Candy Luncurkan "Pecandu Wanita",Gandeng Ridho Illahi di Video Klip

Adapun Satgas PMK yang melakukan penyekatan pada Pos Sekat Perbatasan yaitu Personel Polres Torut, Personel Kodim 1414/Tator, Petugas Dishub, Petugas Satpol PP, serta Petugas Dinas Peternakan.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K, menerangkan salah satu upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilakukan dengan melakukan penyekatan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut Hewan Ternak dengan tujuan memasuki Wilayah Kabupaten Torut, dengan upaya penyekatan diharapkan suspec PMK di Wilayah Kabupaten Torut dapat segera teratasi.

“Kita fokuskan di perbatasan Tator – Torut dan Luwu – Torut karena menjadi jalur alternatif keluar masuknya kendaraan yang mengangkut Hewan Ternak,” jelasnya.

Sebelumnya, Pihak Pemkab Torut dalam hal ini Bupati Torut telah mengeluarkan kebijakan khusus penanggulangan PMK melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 338/0733/Distan, dimana pada poin ke-5 termuat mengenai penutupan lalu lintas Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Torut.

Baca Juga:  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Padamkan Kebakaran Pondok Pesantren Al-Mizan

“Satgas PMK pada Pos Sekat akan menindak tegas jika ada Pedagang ataupun Peternak yang mendatangkan Hewan Ternak dari luar daerah jadi untuk sementara jangan dulu,” tegasnya.

Ditambahkan “Penyekatan sebagai bentuk penanggulangan PMK terhadap Hewan Ternak akan terus kita lakukan.

Kita berharap PMK yang sudah mewabah di Kabupaten Toraja Utara, tidak sampai membawa dampak yang besar kepada para Pedagang dan Peternak terkhusus mempengaruhi ritual adat di Kabupaten Toraja utara”, Tutup Kapolres.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT