Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu Dan Ekstasi Di Kota Kendari Seberat 5,2 Kg berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Jurnaliswarga.id | Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Angono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jum’at 05 Agustus 2022.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menganmankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi serta 1 Sachet Ganja di Kadia dan Tersangka terancam hukuman mati,” Kata Wakapolda kepada awak media saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Antar Provinsi.

Diterangkannya, bahwa Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ditambahkannya, Penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa akan ada Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu Antar Provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan Penyelidikan terhadap Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Giat Jum'at Curhat Polres Konsel Bersama Warga Masyarakat Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke

“Mereka sudah diintai dan benar, Dua Mahasiswa Terduga Pelaku ini merupakan Pengedar Antar Provinsi,” Ucapnya.

Saat Terduga Pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak, awalnya, Penangkapan dan Penggeledahan dilakukan terhadap Satu Tersangka berinisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan Barang Bukti di dalam kamar kost Tersangka.

Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi Barang Bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Tidak butuh waktu lama Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,2 Kg, 16 Butir Ekstasi dan 1 Sachet Ganja,” Bebernya.

“Kemudian Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” Ujar Wakapolda.

Wakapolda menjelaskan bahwa Kedua Terduga Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Kapolsek Andoolo Hadiri Giat Pemusnahan BB Perkara Tipidum Dan Tipinar Oleh Kejaksaaan Negeri Andoolo Konsel

Ancaman Pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp.10 miliar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) yaitu Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda Rp.8 miliar ditambah 1/3.

Video Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Yang Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Dua Mahasiswa Terduga Pelaku berperan sebagai sebagai Kurir dan Pengedar dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kota Kendari. Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan antar Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT