Kediaman Keluarga Miskin Terancam di-Bongkar Paksa Pemerintah Desa Panyaungan

Lebak Banten, Jurnaliswarga.id – Ironis tempat tinggal salah satu keluarga miskin akan di gusur paksa jika tidak secepatnya dibongkar sendiri. Seperti tertuang dalam tertulis surat peringatan ke II yang diterbitkan Pemerintahan Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu (14/01/2023).

Pemerintah Desa Panyaungan telah dua (2) kali mengirim surat peringatan Pembongkaran kepada salah satu warganya yang bernama Agus. Gubuk tempatnya berteduh bersama istri dan 2 putranya salah satu putranya baru berusia tiga (3) tahun kini terancan di bongkar.

Menurut keterangan Agus warga penerima Surat Peringatan ke dua (2) yang isinya perintah untuk segera membongkar atau akan dibongkar paksa oleh Desa Panyaungan mengatakan.

“Surat peringatan dari Desa Panyaungan sudah dua (2) kalinya saya terima. saya diberi waktu untuk membongkar sendiri jika tidak pihak akan membongkar paksa. Dalam surat peringatan tersebut tertulis sudah ada tembusan kepada Camat Cihara, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan,” ujarnya.

“Saya menempati gubuk ini dari tahun 2013 awalnya milik dari Boni yang masih kerabat Haji Sali,” tutur Agus.

Tim awak media yang tergabung di Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Zona IV, menyambangi kediaman salah satu tokoh masyarakat dan Ketua Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kecamatan Cihara untuk meminta keterangannya mengatakan.

Baca Juga:  Presiden: Industri Baja Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi

“Benar, tempat tinggal Agus adalah bekas jalur perlintasan kereta api dan Ia menempati dari tahun 2013 dan tetangganya adalah Ibu saya,” jelas H. Sali, Kamis (12/01).

Lanjutnya Ketua Lembaga Independen Hukum dan HAM, “Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas ini bentuk Arogansi seorang Kepala Desa dan melanggar Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Menurut Haji Sali Permana, jika rencana Kepala Desa Panyaungan 2023 ingin melakukan pembongkaran gubuk tempat tinggal warganya terus dilaksanakan jelas melanggar HAM.

“Jelas melanggar HAM. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa Penggusuran Paksa adalah “Gross Violation of Human Rights” atau pelanggaran HAM berat,” tegas H. Sali salah satu Pengusaha yang di tokoh oleh masyarakat Desa Panyaungan.

Baca Juga:  Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Menurut keterangan Kepala Desa Panyaungan saat di konfirmasi oleh tim Pokjawan Zona IV di kantornya mengatakan.

“Bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung serba guna / Kantor Desa Panyangan dan tanah tersebut Hibah dari warga bernama Dulhari,” jelas Suryan.

Lanjut Suryana, tempat tinggal tersebut milik warga kami bernama Agus berada di bekas jalur kereta api. Rencana Pemdes Panyaungan jika sudah dibongkar akan diperuntukan akses pintu masuk ke Gedung Seba Guna / Kantor Desa Panyaungan.

“Benar, lahan tersebut bekas rel kereta api dan milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI), Dan Pak Dulhari memiliki bukti garapan berupa SPPT dan setiap tahunnya dibayar pajaknya,” tutup Kepala Desa Panyaungan.

Ditempat yang sama Dulhari saat ditanya apa benar sudah menghibahkan tanahnya kepada Kepala Desa Panyaungan dan jawabnya.

“Benar, surat hibah sudah di buatkan tapi belum ditanda tangani saya dan anak saya,” ucap Dulhari ke Tim Pokjawan Zona IV dan di dengar langsung Kepala Desa Panyaungan Suryana, Jumat (13/01/2023).

(Ifan/Tim Pokjawan Zona IV)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT