Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

Bogor,(MG)-Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil Ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. (24/3/2023)

Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan, ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga:  Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.

Baca Juga:  Sosialisasi Anggota Koperasi dan Pengadaan Perumahan DEKOPINDA Tahun 2022

Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang, terang AKBP Iman.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuudin.

Laporan : Ade Suhendar

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT