Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

Bogor,(MG)-Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil Ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. (24/3/2023)

Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan, ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga:  APDESI Kecamatan Gunung Putri Mengucapkan Selamat Hari Juang Polri 2024

Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.

Baca Juga:  Kelurahan Rangga Mekar Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT/RW 2026-2031, Pemkot Bogor Beri Apresiasi

Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang, terang AKBP Iman.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuudin.

Laporan : Ade Suhendar

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT