JURNALISWARGA.ID | KONSEL – Kepolisian Negara Republok Indonesia (Polri) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) Tangkap Terduga Pelaku Pengguna dan Pengedar Shabu jenis Narkoba.
Diketahui bahwa Terduga Pelaku berinisial El Bin S (31) yang beralamat di Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan Laporan Masyarakat bahwa di Desa Tombekuku kerap terjadi Pengedaran Shabu jenis Narkoba, kemudian Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun ke Lokasi Tempat Terduga Pelaku Berada.
Setelah dilakukan Penggeledahan, Diketahui bahwa Terduga Pelaku El Bin S (31) menyimpan sebanyak Delapan (8) Sachet Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan Barang Bukti (BB) Lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat Keuntungan sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah),” Papar Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H.
Saat dilakukan Penggeledahan Terduga Pelaku tidak melakukan Perlawanan dan langsung Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian melalui Satnarkoba Polres Konsel dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Sarnunga, S.H saat dikonfirmasi Media Jurnaliswarga.id membenarkan Hal tersebut bahwa Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya.
Bahwa Benar telah terjadi Penangkapan, dimana Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya,” Ungkap AKP Sarnunga SH Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H.
Konferensi Pers terkait Pengguna dan Pengedar Narkoba jenis Shabu dipimpin langsung Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H didampingi Kaur Bin Ops IPDA Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu.
Dalam Konferensi Pers, Kompol Jupen mengatakan bahwa Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Peratara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku.
“Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Perantara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku,” Ungkap Wakapolres Konsel.
“Terduga Pelaku akan dijerat dengan Ancaman Hukuman Minimal Enam (6) Tahun Penjara atau Maksimal Dua Puluh (20) Tahun Penjara,” Tegas KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H
Maka dengan ini, Saya menghimbau agar Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan Shabu jenis Narkoba karena itu dapat merugikan Generasi Penerus Bangsa.
“Saya berharap Semoga di Wilayah Hukum Polres Konsel Bebas dari Narkoba atau Say No To Drugs artinya Katakan Tidak Pada Narkoba,” Harap dan Tutup Wakapolres Konsel.
Sumber : Humas Polres Konawe Selatan.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).




