Satnarkoba Polres Konsel Ringkus Satu Terduga Pelaku Shabu Jenis Narkoba

JURNALISWARGA.ID | KONSEL – Kepolisian Negara Republok Indonesia (Polri) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) Tangkap Terduga Pelaku Pengguna dan Pengedar Shabu jenis Narkoba.

Diketahui bahwa Terduga Pelaku berinisial El Bin S (31) yang beralamat di Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan Laporan Masyarakat bahwa di Desa Tombekuku kerap terjadi Pengedaran Shabu jenis Narkoba, kemudian Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun ke Lokasi Tempat Terduga Pelaku Berada.

Setelah dilakukan Penggeledahan, Diketahui bahwa Terduga Pelaku El Bin S (31) menyimpan sebanyak Delapan (8) Sachet Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan Barang Bukti  (BB) Lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat Keuntungan sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah),” Papar Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H.

Saat dilakukan Penggeledahan Terduga Pelaku tidak melakukan Perlawanan dan langsung Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian melalui Satnarkoba Polres Konsel dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Wara - Polres Palopo Bekuk Sepasang Suami Istri Karena Dugaan Mencuri HP

Kasat Narkoba AKP Sarnunga, S.H saat dikonfirmasi Media Jurnaliswarga.id membenarkan Hal tersebut bahwa Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya.

Bahwa Benar telah terjadi Penangkapan, dimana Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya,” Ungkap AKP Sarnunga SH Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H.

Konferensi Pers terkait Pengguna dan Pengedar Narkoba jenis Shabu dipimpin langsung Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H didampingi Kaur Bin Ops IPDA Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu.

Dalam Konferensi Pers, Kompol Jupen mengatakan bahwa Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Peratara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Ke Pare-Pare Turun Langsung Amankan Laga Kandang Perdana PSM

“Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Perantara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku,” Ungkap Wakapolres Konsel.

“Terduga Pelaku akan dijerat  dengan Ancaman Hukuman Minimal Enam (6) Tahun Penjara atau Maksimal Dua Puluh (20) Tahun Penjara,” Tegas KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H

Maka dengan ini, Saya menghimbau agar Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan Shabu jenis Narkoba karena itu dapat merugikan Generasi Penerus Bangsa.

“Saya berharap Semoga di Wilayah Hukum Polres Konsel Bebas dari Narkoba atau Say No To Drugs artinya Katakan Tidak Pada Narkoba,” Harap dan Tutup Wakapolres Konsel.

Sumber : Humas Polres Konawe Selatan.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT