Polres Konsel Gelar Press Release Ungkap 5 Terduga Pelaku Kasus Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satnarkoba

JURNALISWARGA.ID / KONSEL – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) menggelar Press Release Ungkap Lima (5) Terduga Pelaku Kasus Narkoba yang berhasil di amankan Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba).

Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H.. S.IK., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H dan Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu yang bertempat di Ruang Kantor Humas Polres Konsel, Jum’at (27/10/2023).

Pada Awak Media, Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H menyampaikan Kronologis pengungkapan Kasus Narkoba tersebut bermula pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana Tim Satnarkoba Polres Konsel menerima Laporan dan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Dua (2) Orang Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba yang kerap meresahkan Warga di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Kedua Terduga Pelaku berinisial IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Selang Berapa Jam, Kemudian Tim Satnarkoba Polres Konsel lagi-lagi menerima Laporan dari Masyarakat di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Diketahui bahwa dari Ketiga Terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba berinisial HK (30) dan HT (33) Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Kapolsek Dramaga Bersama Forkopimcam Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun baru

Hal itu di ungkapkan Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H saat melakukan Press Release bersama Awak Media, Menghimbau kepada Semua Warga khususnya di Wilayah Hukum Polres Konsel untuk tidak melakukan Hal yang serupa dalam mengunakan Narkoba jenis Shabu.

Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Kemudian, Setelah di ketahui Profil dan Lokasi TKP yang kerap dijadikan Transaksi terjadinya Tindak Pidana Narkotika, Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel langsung mendatangi Lokasi tersebut, pada saat dilakukan Penggerebekan di temukan Tiga (3) Orang berada di dalam Kamar sedang mengonsumsi Shabu dan juga ditemukan sebanyak Empat (4) Sachet di duga Narkoba jenis Shabu serta di temukan lagi di Bagasi Motor sebanyak Satu (1) Sachet.

Ketiga Terduga Pelaku Narkotika jenis Shabu langsung di amankan Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel dan di bawa ke Mapolres Konsel untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

“Polres Konsel akan terus menerus dalam Kegiatan yang bersifat Preemtif, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat agar Mereka paham betul bahwa Barang ini adalah Barang yang berbahaya untuk Dirinya, Keluarganya serta untuk Masa Depan Bangsa Indonesia,” kata Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Yang Tergabung Dalam Ikatan Persatuan Sopir Dump Truk Kabupaten Konawe Gelar Aksi Unras Di DPRD Provinsi Sultra

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H membenarkan telah terjadi.Penyalahgunaan Narkoba yakni terdapat Dua (2) Kasus yang berhasil di amankan pada Dua Titik Lokasi Penangkapan yang berbeda dan ini semuanya ada hubungannya dari Terduga Pelaku di TKP 1 dan Terduga Pelaku di TKP 2,” beber AKP Sarnunga.

“Untuk TKP 1 berhasil di amankan Terduga Pelaku IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra. Sedangkan, Di TKP 2 berhasil di amankan Terduga Pelaku HK (30) dan HT (33) yang Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra,” ungkapnya.

“Yang terpenting adalah Peran Serta Masyarakat yang senantiasa Proaktif dalam memberikan Informasi terkait adanya Tindak Pidana Narkotika,” sambungnya.

“Kepada para Terduga Pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” pungkas dan tutupnya.

Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT