Polres Konsel Gelar Press Release Ungkap 5 Terduga Pelaku Kasus Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satnarkoba

JURNALISWARGA.ID / KONSEL – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) menggelar Press Release Ungkap Lima (5) Terduga Pelaku Kasus Narkoba yang berhasil di amankan Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba).

Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H.. S.IK., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H dan Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu yang bertempat di Ruang Kantor Humas Polres Konsel, Jum’at (27/10/2023).

Pada Awak Media, Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H menyampaikan Kronologis pengungkapan Kasus Narkoba tersebut bermula pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana Tim Satnarkoba Polres Konsel menerima Laporan dan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Dua (2) Orang Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba yang kerap meresahkan Warga di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Kedua Terduga Pelaku berinisial IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.IMG 20231027 WA0191

Selang Berapa Jam, Kemudian Tim Satnarkoba Polres Konsel lagi-lagi menerima Laporan dari Masyarakat di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Diketahui bahwa dari Ketiga Terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba berinisial HK (30) dan HT (33) Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Beredar Opini Tersangka TPPO Ayah Sejuta Anak Tak Merasa Bersalah Atas Perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Bogor Angkat Bicara

Hal itu di ungkapkan Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H saat melakukan Press Release bersama Awak Media, Menghimbau kepada Semua Warga khususnya di Wilayah Hukum Polres Konsel untuk tidak melakukan Hal yang serupa dalam mengunakan Narkoba jenis Shabu.

Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Kemudian, Setelah di ketahui Profil dan Lokasi TKP yang kerap dijadikan Transaksi terjadinya Tindak Pidana Narkotika, Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel langsung mendatangi Lokasi tersebut, pada saat dilakukan Penggerebekan di temukan Tiga (3) Orang berada di dalam Kamar sedang mengonsumsi Shabu dan juga ditemukan sebanyak Empat (4) Sachet di duga Narkoba jenis Shabu serta di temukan lagi di Bagasi Motor sebanyak Satu (1) Sachet.IMG 20231027 WA0190

Ketiga Terduga Pelaku Narkotika jenis Shabu langsung di amankan Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel dan di bawa ke Mapolres Konsel untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

“Polres Konsel akan terus menerus dalam Kegiatan yang bersifat Preemtif, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat agar Mereka paham betul bahwa Barang ini adalah Barang yang berbahaya untuk Dirinya, Keluarganya serta untuk Masa Depan Bangsa Indonesia,” kata Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak.

Baca Juga:  Laksanakan Pendampingan, Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Dukung Kegiatan Posyandu Dan PMT 

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H membenarkan telah terjadi.Penyalahgunaan Narkoba yakni terdapat Dua (2) Kasus yang berhasil di amankan pada Dua Titik Lokasi Penangkapan yang berbeda dan ini semuanya ada hubungannya dari Terduga Pelaku di TKP 1 dan Terduga Pelaku di TKP 2,” beber AKP Sarnunga.

“Untuk TKP 1 berhasil di amankan Terduga Pelaku IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra. Sedangkan, Di TKP 2 berhasil di amankan Terduga Pelaku HK (30) dan HT (33) yang Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra,” ungkapnya.

“Yang terpenting adalah Peran Serta Masyarakat yang senantiasa Proaktif dalam memberikan Informasi terkait adanya Tindak Pidana Narkotika,” sambungnya.

“Kepada para Terduga Pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” pungkas dan tutupnya.

Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

IMG 20230929 065029 4

IMG 20230906 110325 1

IMG 20231013 205755 4

IMG 20231013 205719 4

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT