JURNALISWARGA.ID / KONSEL – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) menggelar Press Release Ungkap Lima (5) Terduga Pelaku Kasus Narkoba yang berhasil di amankan Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba).
Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H.. S.IK., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H dan Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu yang bertempat di Ruang Kantor Humas Polres Konsel, Jum’at (27/10/2023).
Pada Awak Media, Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H menyampaikan Kronologis pengungkapan Kasus Narkoba tersebut bermula pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana Tim Satnarkoba Polres Konsel menerima Laporan dan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Dua (2) Orang Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba yang kerap meresahkan Warga di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Kedua Terduga Pelaku berinisial IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Selang Berapa Jam, Kemudian Tim Satnarkoba Polres Konsel lagi-lagi menerima Laporan dari Masyarakat di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Diketahui bahwa dari Ketiga Terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Shabu jenis Narkoba berinisial HK (30) dan HT (33) Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Hal itu di ungkapkan Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H saat melakukan Press Release bersama Awak Media, Menghimbau kepada Semua Warga khususnya di Wilayah Hukum Polres Konsel untuk tidak melakukan Hal yang serupa dalam mengunakan Narkoba jenis Shabu.
Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Kemudian, Setelah di ketahui Profil dan Lokasi TKP yang kerap dijadikan Transaksi terjadinya Tindak Pidana Narkotika, Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel langsung mendatangi Lokasi tersebut, pada saat dilakukan Penggerebekan di temukan Tiga (3) Orang berada di dalam Kamar sedang mengonsumsi Shabu dan juga ditemukan sebanyak Empat (4) Sachet di duga Narkoba jenis Shabu serta di temukan lagi di Bagasi Motor sebanyak Satu (1) Sachet.
Ketiga Terduga Pelaku Narkotika jenis Shabu langsung di amankan Tim Ops Satnarkoba Polres Konsel dan di bawa ke Mapolres Konsel untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
“Polres Konsel akan terus menerus dalam Kegiatan yang bersifat Preemtif, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat agar Mereka paham betul bahwa Barang ini adalah Barang yang berbahaya untuk Dirinya, Keluarganya serta untuk Masa Depan Bangsa Indonesia,” kata Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H membenarkan telah terjadi.Penyalahgunaan Narkoba yakni terdapat Dua (2) Kasus yang berhasil di amankan pada Dua Titik Lokasi Penangkapan yang berbeda dan ini semuanya ada hubungannya dari Terduga Pelaku di TKP 1 dan Terduga Pelaku di TKP 2,” beber AKP Sarnunga.
“Untuk TKP 1 berhasil di amankan Terduga Pelaku IH (21) beralamat di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo dan ST (27) beralamat di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra. Sedangkan, Di TKP 2 berhasil di amankan Terduga Pelaku HK (30) dan HT (33) yang Keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra,” ungkapnya.
“Yang terpenting adalah Peran Serta Masyarakat yang senantiasa Proaktif dalam memberikan Informasi terkait adanya Tindak Pidana Narkotika,” sambungnya.
“Kepada para Terduga Pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” pungkas dan tutupnya.
Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).