PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA 2024

Jayapura, Jurnaliswarga.id- Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua.

” Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023,” ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Kapolsek Jasinga Jamu Warga Makan Gratis Pada Program Jum'at Curhat Jum'at Berkah 2024

Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.

PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA 2024

Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI.

” Iya Benar, namun belum muncul di web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada,” tandas Subandi.

Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Baca Juga:  Kepala BSKDN Kemendagri Pacu Kabupaten Fakfak Tingkatkan Inovasi

Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati di tuntut masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, dan dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.(Red/01)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sekda Gumas Hadiri Open House Sekolah Rakyat

KUALA KURUN, JURNALISWARGA.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard, mewakili Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan Open House Serentak Sekolah Rakyat se-Indonesia di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Gunung Mas.Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi S

Dedie Rachim Raih Metropolitan Award 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Metropolitan Award 2026 diraih Dedie Rachim sebagai tokoh inovasi pelestarian budaya Sunda.Informasi tersebut tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026.Metropolitan Award 2026 dan Budaya SundaJudul sumber menyebut penghargaan

Dedie Rachim Raih Metropolitan Award 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meraih Metropolitan Award 2026 sebagai Tokoh Inovasi Pelestarian Budaya Sunda. Peristiwa itu tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor.Judul tersebut menempatkan penghargaan itu pada bidang inovasi pelestarian budaya Sunda. Sumber RSS tidak memuat rinci

Manggarai Barat Perkuat Komando Penanganan Bencana

MANGGARAI BARAT, JURNALISWARGA.ID - Manggarai Barat memperkuat satu komando penanganan bencana. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) ditargetkan selesai pada akhir November.Ringkasan item RSS ini menyebut penguatan komando penanganan bencana d

Tingkatkan Kolaborasi dalam Momentum 53 Tahun Megaswara

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Tingkatkan Kolaborasi dalam Momentum 53 Tahun Megaswara menjadi judul berita yang tercantum dalam laman Pemerintah Kota Bogor pada 16 Oktober 2026.Informasi yang tersedia dalam item RSS menyebutkan momentum tersebut berkaitan dengan 53 tahun Megaswara. Namun, ringkasan RSS

 

ARTIKEL TERKAIT