BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Bangka, Jurnaliswarga.id – Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian hingga ke Jakarta, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Marwan, Sekretaris DPRD Babel yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Marwan menuduh mantan Bupati Bangka, Mulkan, terlibat dalam kasus korupsi PT NKI, namun BPI KPNPA RI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan membabi buta.

Tuduhan ini dilontarkan Marwan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sementara tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Asatu Online.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar Bersama Pengusaha Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet: Pengusaha KADIN Harus Jadi Pengusaha Bela Negara

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKIBPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.

Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Lantik 113 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Dorong Profesionalisme dan Integritas dalam Bekerja

Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menyebut nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Marwan mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang.

Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (A1)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Matangkan Hari Kebudayaan Mekongga

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga yang dijadwalkan dibuka pada 14 November 2026.Persiapan Hari Kebudayaan MekonggaInformasi tersebut tercantum dalam judul dan alamat berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sumber RSS tidak me

Bupati Kolaka Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Tepat Sasaran

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka meninjau SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai waktu peninjauan, SPBU yang d

Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Penerbangan perdana Sriwijaya Air di Kolaka tercantum sebagai salah satu berita Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026.Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di KolakaInformasi dalam item RSS menyebutkan penerbangan perdana Sriwijaya Air di

Air Bersih Kolaka, BPBD Salurkan 13.600 Liter

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - BPBD Kolaka menyalurkan 13.600 liter air bersih untuk warga Desa Toari dan membantu 155 jiwa.Informasi yang tersedia dalam item RSS menyebut BPBD Kolaka sebagai pihak yang menyalurkan air bersih. Sumber tersebut tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan, kondisi warg

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

 

ARTIKEL TERKAIT