BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Bangka, Jurnaliswarga.id – Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian hingga ke Jakarta, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Marwan, Sekretaris DPRD Babel yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Marwan menuduh mantan Bupati Bangka, Mulkan, terlibat dalam kasus korupsi PT NKI, namun BPI KPNPA RI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan membabi buta.

Tuduhan ini dilontarkan Marwan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sementara tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Asatu Online.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Tekankan Sinergi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal pada Halal Bihalal Bersama PT. IPIP & Mitra 2026

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKIBPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.

Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 5,08 % TW 3 Tahun 2023, Lebih Tinggi Dari Nasional dan Tertinggi di Sumatera

Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menyebut nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Marwan mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang.

Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (A1)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Iduladha Perdana di IKN, Basuki Hadimuljono Salurkan Ribuan Paket Kurban untuk Warga dan Pekerja 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi catatan bersejarah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk pertama kalinya, Salat Iduladha digelar di...

Rayakan HJB Ke-544, BPI KPNPA RI Bogor Raya Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Dan Ekonomi Kerakyatan

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Momentum bersejarah kembali menyelimuti Bumi Tegar Beriman. Kabupaten Bogor kini resmi menapaki usia ke-544 tahun . Sebuah perjalanan panjang yang penuh berkah,...

Pimpinan Redaksi Nasional Jurnaliswarga.id Sampaikan Ucapan Selamat atas Kelahiran Putri Bupati Bogor 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Kabar bahagia datang dari keluarga Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kelahiran putri tercinta yang diberi nama Ansara Bhumi Susmanto Putri disambut penuh...

Momentum HJB ke-544, APUDSI Dorong Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Bogor, Jurnaliswarga.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (MKD APUDSI) Kabupaten Bogor...

Bupati Rudy Susmanto Hadirkan CFN Istimewa HJB ke-544, UMKM dan Ekonomi Rakyat Jadi Sorotan

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali menghadirkan inovasi ruang publik yang meriah dan produktif melalui kegiatan...

 

ARTIKEL TERKAIT