Home / BPI KPNPA RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:37 WIB

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Bangka, Jurnaliswarga.id – Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian hingga ke Jakarta, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Marwan, Sekretaris DPRD Babel yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Marwan menuduh mantan Bupati Bangka, Mulkan, terlibat dalam kasus korupsi PT NKI, namun BPI KPNPA RI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan membabi buta.

Tuduhan ini dilontarkan Marwan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sementara tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Asatu Online.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Copot Kapolsek Mampang Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKIBPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.

Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Terkait Produk Kecantikan yang Disita BPOM, BPI KPNPA Bakal Adukan dr. Richard Lee ke Bareskrim

Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menyebut nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Marwan mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang.

Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (A1)

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

Ketum BPI KPNPA RI Minta PDI-P Untuk Tidak Cawe Cawe Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Kunjungi Kapolres Serang Kabupaten dalam Rangka Membangun Kemitraan

BPI KPNPA RI

Pembubaran Diskusi di Kemang: Pelaku Bantah Terima Order dari Luar, Pengacara Klarifikasi Inisiatif Pribadi

BPI KPNPA RI

Kejaksaan Tunjukkan Ketegasan: Ronald Tannur Ditangkap, Hukum Tak Pandang Bulu

BPI KPNPA RI

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati DKI Jakarta yang Tahan Eks Kadis Kebudayaan DKI Terkait Dugaan Korupsi

BPI KPNPA RI

Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Lingga, Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Segera Bertindak

BPI KPNPA RI

Ketua umum dan Jajaran Pengurus BPI KNPA RI Banten hadirkan Acara Banten Auto Culture jilid 2 di Kota Serang Banten

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI adakan Syukuran Dan Doa Bersama Atas Kemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024
Lewat ke baris perkakas