Home / BPI KPNPA RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:37 WIB

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Bangka, Jurnaliswarga.id – Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian hingga ke Jakarta, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Marwan, Sekretaris DPRD Babel yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Marwan menuduh mantan Bupati Bangka, Mulkan, terlibat dalam kasus korupsi PT NKI, namun BPI KPNPA RI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan membabi buta.

Tuduhan ini dilontarkan Marwan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sementara tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Asatu Online.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  SILATURAHMI SAT NARKOBA KEPADA WARGA KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA 2023

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKIBPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.

Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Ketum BPI Guncang Sumut! Desak Penuntasan Korupsi & Kejahatan Mandek Di Kejaksaan Dan Kepolisian

Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menyebut nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Marwan mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang.

Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (A1)

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Dukung Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI Soroti Pelarangan Ibadah Natal di Bogor 2024

BPI KPNPA RI

Serangan Balik Koruptor? Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Rahmad Sukendar: “Pembunuhan Karakter!”
Membawa Paksa Istri Orang dan AnakNya Ketum BPI KPNPA RI Minta KAPODA JABAR memberikan Sanksi Tegas kepada Anggota Sat Reskrim Polres Cimahi

BPI KPNPA RI

Membawa Paksa Istri Orang dan AnakNya Ketum BPI KPNPA RI Minta KAPODA JABAR memberikan Sanksi Tegas kepada Anggota Sat Reskrim Polres Cimahi

BPI KPNPA RI

Bangga Laporan BPI KPNPA RI Sulsel Disikapi Kejari Barru Dengan Tetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Harus Jadi Contoh

BPI KPNPA RI

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Rahmad Sukendar: “Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya!”

BPI KPNPA RI

Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulan Untuk RPM Banten
Lewat ke baris perkakas