BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Bangka, Jurnaliswarga.id – Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian hingga ke Jakarta, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Marwan, Sekretaris DPRD Babel yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Marwan menuduh mantan Bupati Bangka, Mulkan, terlibat dalam kasus korupsi PT NKI, namun BPI KPNPA RI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan membabi buta.

Tuduhan ini dilontarkan Marwan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sementara tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Asatu Online.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar: Pelemahan Polri Dilakukan Kelompok Tertentu untuk Ciptakan Citra Negatif

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKIBPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.

Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Gerak Cepat Kader IPSM Desa Cijayanti Bantu Warga Kurang Mampu Untuk Berobat Ke Rumah Sakit 2023

Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menyebut nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Marwan mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang.

Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (A1)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bang Rius Menggema di Dunia Hukum, Advokat Petarung yang Berani Lawan Ketidakadilan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Nama Arce Sagitarius atau yang dikenal luas dengan sapaan “Bang Rius” kini menjadi salah satu figur advokat yang paling diperhitungkan di...

IRRI Puji Indonesia, Swasembada Pangan Jadi Fondasi Pertanian Modern Asia 2026

SURABAYA, JURNALISWARGA,ID – Capaian swasembada pangan Indonesia kembali mendapat pengakuan internasional. International Rice Research Institute memberikan apresiasi terhadap keberhasilan pemerintah Indonesia meningkatkan produksi beras...

Pendidikan Jadi Pilar Strategis, Kemdiktisaintek Perkuat Agenda Riset Nasional 2045

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dengan menempatkan sektor pendidikan...

Meutya Hafid Tegaskan Balmon Jadi Garda Terdepan Jaga Konektivitas Nasional 2026

MEDAN, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat transformasi digital nasional hingga ke daerah melalui penguatan peran Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) sebagai ujung...

Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terlibat Siap Dijatuhi Sanksi 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda serta mewujudkan pemerintahan yang...

 

ARTIKEL TERKAIT